Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 03 Oktober 2018 | 21:51 WIB
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disebut menerima uang suap senilai Rp 6.7 miliar dari Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

"Menuntut  majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Selain kurungan penjara untuk Asrun dan Adriatma, Jaksa dalam tuntutannya juga meminta pada keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menyampaikan suap yang diduga dilakukan Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 agar dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. 

Selain itu, dia berharap dapat memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.

Dalam tuntutannya jaksa juga menyampaikan terkait fakta persidangan adanya aliran uang Rp 5 miliar diduga masuk ke DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Uang tersebut kini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, pengusaha Hasmun Hamzah yang menyuruh anak buahnya Lu Lily menukarkan uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di Porto Vallas. Selanjutnya, uang tersebut diambil Hasmun dan saksi mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, sekitar tahun 2017.

"Setelah penukaran uang, Hasmun dan Fatmawaty menyerahkan uang dollar AS tersebut senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," ujar  jaksa M. Takdir Suhan.‎

Fakta persidangan pun juga menyebut terdakwa Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara diusung oleh PDI Perjuangan. 

baca juga

Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma dijerat memakai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim

Kasus BLBI, KPK akan Panggil dan Periksa Sjamsul Nursalim

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 18:53 WIB

Terkait Suap PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 M

Terkait Suap PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 M

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:22 WIB

Menkominfo Ingin Penindakan Korupsi di KPK Lebih Efisien

Menkominfo Ingin Penindakan Korupsi di KPK Lebih Efisien

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 13:55 WIB

Menkominfo Rudiantara ke KPK Rapat soal Barang Bukti Korupsi

Menkominfo Rudiantara ke KPK Rapat soal Barang Bukti Korupsi

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 11:16 WIB

KPK Jual Rumah Setnov di Cipete

KPK Jual Rumah Setnov di Cipete

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 01:35 WIB

Satu Tersangka Suap DPRD Sumut Masuk DPO KPK

Satu Tersangka Suap DPRD Sumut Masuk DPO KPK

News | Senin, 01 Oktober 2018 | 16:36 WIB

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basyir Besok

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basyir Besok

News | Kamis, 27 September 2018 | 22:49 WIB

Terkini

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

×