Array

Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah, Polisi Sita Obat Trombophob

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 05 Oktober 2018 | 19:42 WIB
Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah, Polisi Sita Obat Trombophob
Rumah Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Yatti Febri Ningsih)

Suara.com - Ratna Sarumpaet sempat menunjukkan obat Trombophob yang ia konsumsi kepada pihak kepolisian, saat pengeledahan di rumahnya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.

Thrombophob sendiri merupakan obat untuk mengurangi efek bengkak. Ratna Sarumpaet diketahui bengkak seusai operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta.

Operasi plastik Ratna Sarumpaet itu menjadi kehebohkan, karena yang bersangkutan mengklaim wajahnya bonyok lantaran dikeroyok orang tak dikenal. Alhasil, Ratna ditangkap dan menjadi tersangka kasus penyebaran kebohongan.

 “Saat penggeledahan itu dia (Ratna) menunjukkan obat Trombophop. Ada satu dan kayaknya dibawa polisi,” kata Ketua RW setempat Achmad Badrul Fajri, yang menjadi saksi dalam penggeledahan.

Achmad awalnya mengakui terkejut saat mengetahui Ratna disebut menjadi korban penganiayaan. Ia juga sempat bertanya kepada warga yang dekat dengan aktivis politik tersebut.

Tapi, Achmad mengakui kecewa setelah Ratna Sarumpaet mengakui penganiayaan itu bohong alias hoaks.

“Ibu Ratna sudah 20 tahun terakhir tinggal di daerah ini. Setahu saya, dia orang baik, tak pernah berbohong kepada saya. Jadi saya heran, kenapa dia berani berbohong, alasannya apa,” tukasnya.

Ratna Sarumpaet ditanggap di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak terbang ke Chile, Kamis (4/10) malam.

Setelah ditangkap, Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Ia sempat dibawa pulang ke rumah oleh polisi untuk melakukan penggeledahan selama dua jam pada Jumat dini hari.

Baca Juga: Cerita Lengkap Fadli Zon yang Merasa Dikibuli Ratna Sarumpaet

Ratna ditanggap dan menjadi tersangka  kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. [Yatti Febri Ningsih]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI