Emak-emak Ngomel karena Gagal Polisikan Farhat Abbas

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Oktober 2018 | 14:44 WIB
Emak-emak Ngomel karena Gagal Polisikan Farhat Abbas
Barisan Emak-Emak Militan melaporkan pendukung Jokowi - Maruf Amin, Farhat Abbas. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kelompok Barisan Emak-Emak Militan dan Kuasa Hukum Eggy Sudjana meradang karena laporannya terhadap salah satu tim kampanye Jokowi - Maruf Amin, Farhat Abbas ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Laporan tersebut tidak diterima lantaran tidak memiliki landasan hukum yang tidak jelas.

Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Elidanetti menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menolak laporannya tersebut. Dirinya mengatakan Polri telah gagal melaksanakan Tribrata, yakni melayani, melindungi, dan mengayomi.

Kedatangan emak-emak kali ini khusus untuk membela Eggi Sudjana. Sebelumnya, Farhat melaporkan 17 nama ke Bareskrim Polri pada Rabu (3/10/2018) terkait ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks pengainayaan aktivis sosial Ratna Sarumpaet. 17 nama tersebut adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deyang, Ferdinand Hutahaen, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanun Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.

Mereka menilai jika laporan pengacara kontroversial tersebut telah membuat tudingan jahat dan fitnah yang dilakukan 17 orang tersebut. Dirinya mengatakan jika Farhat telah menuding adanya komspirasi dari 17 nama tersebut.

"Kami tidak dilayani. Bahkan kami tidak diterima laporan kami. Katanya dia menunggu selesai Farhat Abbas penyidikannya. Itu kan proses pengadilan. Kenapa kami tunggu proses pengadilan?" kata Eli di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Senada dengan Eli, kuasa hukum Eggy Sudjana lainya, Pitra Romadoni Nasution kecewa dengan aparat kepolisian atas penolakan laporan tersebut. Dirinya mempertanyakan ada apa dibalik penolakan laporan tersebut.

"Ini harus kita bongkar. Ini sudah merugikan pihak warga negara republik Indonesia. Ini sudah jelas lho di pasal 27 ayat 1 UUd 1945. Semua warga negara Indonesia itu sama kedudukannya di mata hukum," ucap Pitra.

"Apakah untuk penguasa ataukah hanya untuk membunuh masyarakat yang lemah. Jadi ini harus dipertegas dulu, dasar laporan kita tidak jelas dasarnya. Dasarnya hanya menunggu keputusan pengadilan," tambahnya.

Pitra menyatakan secara tegas jika pihanya akan tetap berada di Bareskrim Polri hingga laporan tersebut diterima. Dalam hal ini, lanjut Pitra, pihaknya merasa di fitnah dan menuntut keadilan di mata hukum.

baca juga

"Kami menyatakan secara tegas, mulai hari ini sampai sore atau malam hari ini untuk menunggu kejelasan dari aparat kepolisian. Karena kita di sini merasa di fitnah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Laporan Emak-emak ke Farhat Abbas Ditolak Polisi

Laporan Emak-emak ke Farhat Abbas Ditolak Polisi

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 13:50 WIB

Mardani Pakai Trik Jitu Kalahkan Ahok untuk Menangkan Prabowo

Mardani Pakai Trik Jitu Kalahkan Ahok untuk Menangkan Prabowo

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 13:28 WIB

Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban

Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:24 WIB

Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas

Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:01 WIB

Terkini

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sinopsis Film Pirunduk, Saat Aulia Sarah Terjerat Ilmu Hitam demi Menaklukkan Suami

Sinopsis Film Pirunduk, Saat Aulia Sarah Terjerat Ilmu Hitam demi Menaklukkan Suami

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Video | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:00 WIB

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

×