Emak-emak Ngomel karena Gagal Polisikan Farhat Abbas

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Oktober 2018 | 14:44 WIB
Emak-emak Ngomel karena Gagal Polisikan Farhat Abbas
Barisan Emak-Emak Militan melaporkan pendukung Jokowi - Maruf Amin, Farhat Abbas. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kelompok Barisan Emak-Emak Militan dan Kuasa Hukum Eggy Sudjana meradang karena laporannya terhadap salah satu tim kampanye Jokowi - Maruf Amin, Farhat Abbas ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Laporan tersebut tidak diterima lantaran tidak memiliki landasan hukum yang tidak jelas.

Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Elidanetti menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menolak laporannya tersebut. Dirinya mengatakan Polri telah gagal melaksanakan Tribrata, yakni melayani, melindungi, dan mengayomi.

Kedatangan emak-emak kali ini khusus untuk membela Eggi Sudjana. Sebelumnya, Farhat melaporkan 17 nama ke Bareskrim Polri pada Rabu (3/10/2018) terkait ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks pengainayaan aktivis sosial Ratna Sarumpaet. 17 nama tersebut adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deyang, Ferdinand Hutahaen, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanun Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.

Mereka menilai jika laporan pengacara kontroversial tersebut telah membuat tudingan jahat dan fitnah yang dilakukan 17 orang tersebut. Dirinya mengatakan jika Farhat telah menuding adanya komspirasi dari 17 nama tersebut.

"Kami tidak dilayani. Bahkan kami tidak diterima laporan kami. Katanya dia menunggu selesai Farhat Abbas penyidikannya. Itu kan proses pengadilan. Kenapa kami tunggu proses pengadilan?" kata Eli di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Senada dengan Eli, kuasa hukum Eggy Sudjana lainya, Pitra Romadoni Nasution kecewa dengan aparat kepolisian atas penolakan laporan tersebut. Dirinya mempertanyakan ada apa dibalik penolakan laporan tersebut.

"Ini harus kita bongkar. Ini sudah merugikan pihak warga negara republik Indonesia. Ini sudah jelas lho di pasal 27 ayat 1 UUd 1945. Semua warga negara Indonesia itu sama kedudukannya di mata hukum," ucap Pitra.

"Apakah untuk penguasa ataukah hanya untuk membunuh masyarakat yang lemah. Jadi ini harus dipertegas dulu, dasar laporan kita tidak jelas dasarnya. Dasarnya hanya menunggu keputusan pengadilan," tambahnya.

Pitra menyatakan secara tegas jika pihanya akan tetap berada di Bareskrim Polri hingga laporan tersebut diterima. Dalam hal ini, lanjut Pitra, pihaknya merasa di fitnah dan menuntut keadilan di mata hukum.

baca juga

"Kami menyatakan secara tegas, mulai hari ini sampai sore atau malam hari ini untuk menunggu kejelasan dari aparat kepolisian. Karena kita di sini merasa di fitnah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Laporan Emak-emak ke Farhat Abbas Ditolak Polisi

Laporan Emak-emak ke Farhat Abbas Ditolak Polisi

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 13:50 WIB

Mardani Pakai Trik Jitu Kalahkan Ahok untuk Menangkan Prabowo

Mardani Pakai Trik Jitu Kalahkan Ahok untuk Menangkan Prabowo

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 13:28 WIB

Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban

Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:24 WIB

Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas

Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:01 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB