Polisi Kembali Panggil Dokter Tempat Ratna Sarumpaet Oplas

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:21 WIB
Polisi Kembali Panggil Dokter Tempat Ratna Sarumpaet Oplas
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memanggil dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Selasa (9/10/2018), hari ini. Pemanggilan kedua kalinya ini masih terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

"Hari ini penyidik akan kembali periksa dokter RS Bina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Terkait agenda pemeriksan ini, Argo tak merinci nama dokter dari RSK Bina Estetika yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Argo hanya mengatakan, alasan polisi kembali memeriksa pihak rumah sakit kecantikan itu untuk melengkapi berkas perkasa terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Ya kita periksa untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan," ucap Argo.

Dalam penyidikan kasus hoaks Ratna, polisi pernah memanggil dokter RSK Bedah Bina Estetika bernama Dede Kristian sebagai saksi pada Kamis (4/10/2018), pekan lalu. Meski memenuhi panggilan, dokter RS tersebut ogah diperiksa polisi.

Alasannya, pihak rumah sakit enggan memberikan keterangan karena polisi dianggap tak mendapatkan perintah dari pengadilan. Atas dasar itu juga, RSK Bedah Bina Estetika urung memberikan rekam medis terkait operasi bedah plastik yang pernah dijalani Ratna Sarumpaet.

Ratna sendiri telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengakui kebohongannya soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran

Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:09 WIB

Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos

Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 11:05 WIB

PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais

PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:32 WIB

Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta

Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:21 WIB

300 Advokat Kawal Amien Rais Diperiksa Polisi, PAN: Tak Perlu

300 Advokat Kawal Amien Rais Diperiksa Polisi, PAN: Tak Perlu

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:06 WIB

Terkini

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB