Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:09 WIB
Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran
Presiden KSPI diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (9/10/2018).

Said Iqbal yang mengenakan kemeja warna biru tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Namun, dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya belum tahu, karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi," kata Said Iqbal kepada awak media.

Dia juga mengaku tak mengetahui siapa yang dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait beberapa laporan kasus hoaks di Polda Metro Jaya.

"Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengaku penasaran dengan upaya polisi memanggil dirinya sebagai saksi. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, Said enggan membicarakan konteks kasus hoaks yang kini menjerat Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

"Saya harus tahu pokok persoalannya dulu, kalau saya belum tahu nanti ke mana-mana," ucapnya.

Meski mengklaim tak tahu duduk perkara skandal kebohongan penganiayaan yang dirangkai Ratna, Said Iqbal mengaku akan kooperatif untuk menjawab pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

"Kita nggak tahu apa peristiwanya nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan yang saya lihat," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos

Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 11:05 WIB

PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais

PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:32 WIB

Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta

Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:21 WIB

Terkini

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:09 WIB

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:06 WIB

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 08:00 WIB

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:58 WIB

Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur

Mobil Hilang Kendali dan Terguling, 3 Anggota Damkar Pangkep Gugur

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:57 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Gampang Stres dan Rentan Mengalami Burnout Kerja

Urutan Zodiak yang Paling Gampang Stres dan Rentan Mengalami Burnout Kerja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:55 WIB

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:39 WIB

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 07:38 WIB

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

×