Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:09 WIB
Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran
Presiden KSPI diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (9/10/2018).

Said Iqbal yang mengenakan kemeja warna biru tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Namun, dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya belum tahu, karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi," kata Said Iqbal kepada awak media.

Dia juga mengaku tak mengetahui siapa yang dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait beberapa laporan kasus hoaks di Polda Metro Jaya.

"Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengaku penasaran dengan upaya polisi memanggil dirinya sebagai saksi. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, Said enggan membicarakan konteks kasus hoaks yang kini menjerat Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

"Saya harus tahu pokok persoalannya dulu, kalau saya belum tahu nanti ke mana-mana," ucapnya.

Meski mengklaim tak tahu duduk perkara skandal kebohongan penganiayaan yang dirangkai Ratna, Said Iqbal mengaku akan kooperatif untuk menjawab pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

"Kita nggak tahu apa peristiwanya nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan yang saya lihat," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos

Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 11:05 WIB

PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais

PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:32 WIB

Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta

Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:21 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×