Terlilit Utang, Ibu Muda Jual Bayinya yang Baru Lahir

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:28 WIB
Terlilit Utang, Ibu Muda Jual Bayinya yang Baru Lahir
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran (tengah) menunjukan barang bukti. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Unit Jatantras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik perdagangan orang yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga melalui media sosial Instagram.

LA alias Ica, perempuan muda berumur 22 tahun yang tinggal di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, adalah tega menjual anaknya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Selain Ica, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, mereka adalah Althon Prianto (29), warga Jalan Sawunggaling, Jemundo, Sidoarjo; Sukawati (66), pensiunan bidan; dan, Ni Nyoman Sirat (36) IRT di BR Sangging Bandung, Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah Althon Prianto mengumbar informasi melalui Instagram.

Melalui Instagram, Althon mengumumkan bersedia membantu ibu hamil maupun orang tua pemilik anak yang tak sanggup merawat.

Bantuan tersebut berupa mencarikan keluarga angkat bagi bayi-bayi yang sudah lahir maupun masih dalam kandungan. Althon dalam modusnya itu mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga.

Ica, yang mengaku terlilit banyak utang, tertarik dengan tawaran Althon di Instagram tersebut. Ia lantas berniat menjual anak kandungnya nomor tiga.

Setelahnya, Ica dan Althon terlibat obrolan serius mengenai hal itu melalui ponsel.

"Keduanya selanjutnya berangkat ke Denpasar, Bali, untuk ditemukan kepada perantara yaitu bidan Sukawati," tegas Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Madura United

Dengan membawa bayi tersebut, merka bertemu dengan tersangka bidan Sukawati. Selanjutnya, Sukawati menghubungi tersangka Nyoman Sirat selaku calon ibu angkat.

"Saat. Itu, Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta guna membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan ibu bayi," tambah Sudamiran.

Dalam pengakuannya, mereka baru kali kedua melakukan aksi jual beli bayi lewat Instagram.  Bidan Sukawati juga berperan membuatkan Nyoman Sirat surat pernyataan dan bermaterai yang berisi persetujuan menyerahkan bayi.

"Mengadopsi anak itu boleh saja asal sesuai prosedur, yakni pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tambah Sudamiran.

Seusai dibekuk pada Senin (8/10), keempatnya langsung dijebloskan ke dalam penjara karena melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI