Pemerintah Konsisten Perangi Kejahatan Lingkungan Hidup

Fabiola Febrinastri

Rabu, 10 Oktober 2018 | 08:27 WIB
Pemerintah Konsisten Perangi Kejahatan Lingkungan Hidup
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Dok: KLHK)

Suara.com - Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh korporasi secara sistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, namun juga menurunkan kewibawaan negara. Indonesia telah merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan dan perekonomian, serta adanya protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas beberapa waktu lalu.

"Pemerintah sangat serius," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada media di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Ia menyatakan, keseriusan pemerintah dapat dilihat dari konsistensi dan ketegasan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara intensif dalam tiga tahun terakhir, dimana 518 korporasi telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata.

Saat ini, pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp 17,9 triliun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Dok: KLHK)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Dok: KLHK)

Untuk kasus karhutla, 171 korporasi dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi di gugat secara perdata, 5 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan nilai pertanggungjawaban korporasi senilai Rp 1,4 triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK. Dalam penegakan hukum karhutla, juga telah diterapkan prinsip pertanggung jawaban mutlak (strict liability).

Atas keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum bersama-sama masyarakat tiga tahun terakhir sejak 2015, penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan mencapai 95 persen, berdasarkan satelit NOAA dibandingkan karhutla pada 2015.

Rasio Sani juga mengungkapkan dukungannya kepada Profesor Bambang Hero Saharjo,  akademisi dan ahli tentang kebakaran hutan dan lahan, yang saat ini tengah menjalani gugatan hukum oleh satu perusahaan. Bambang Hero telah membantu KLHK dalam berbagai kasus karhutla dengan menjadi saksi ahli.

"Gugatan merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum LHK, karena keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi," ujarnya.

Dalam menghadapi karhutla,  pengadilan membutuhkan bukti-bukti ilmiah, sehingga peran ahli sangat penting agar majelis hakim dapat memahami bagaimana kejadian dan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus bersama dengan Prof. Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, khususnya Karhutla”, tegas Rasio.

Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan. Pelaku  juga diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan tersebut, agar ada efek jera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:51 WIB

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

×