Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 19 September 2026 | 20:22 WIB
Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur
Ilustrasi Marketplace. (Ist)
baca 10 detik
  • Ekonom UGM Rijadh menilai pungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai 1 November 2026 berisiko memicu migrasi transaksi ke luar platform.
  • Aturan pemotongan PPh 0,5 persen dari omzet kotor dapat mendorong manipulasi omzet usaha agar tidak melewati batas ketentuan pajak.
  • Pemerintah menghadapi tantangan teknis integrasi data real-time antara sistem marketplace dan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Suara.com - Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rijadh Djatu Winardi memberikan catatan terkait penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang dimulai 1 November 2026.

Penunjukan marketplace sebagai pemotong PPh sebesar 0,5 persen itu dinilai memiliki ancaman terhadap keberlangsungan transaksi di platform formal.

"Ya penjual ada saja resiko untuk terdorong memindahkan transaksi ke WhatsApp, media sosial, atau COD, atau transfer langsung itu. Ini namanya kan platform exit ya," kata Rijadh saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/9/2026).

Rijadh membeberkan bahwa risiko kepindahan pedagang ini terutama mengintai para penjual yang bergerak dengan margin keuntungan sangat tipis.

Pasalnya, pemotongan PPh 0,5 persen dihitung secara otomatis berdasarkan omzet kotor, bukan dari laba bersih usaha.

Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

"Tentu situasi ini akan mengurangi insentif seller yang punya margin tipis untuk ke marketplace," ucapnya.

Selain ancaman kaburnya pedagang keluar platform, aturan tersebut dapat pula memicu praktik bunching atau manipulasi omzet.

Pelaku usaha disinyalir akan sengaja menahan laju pertumbuhan tokonya atau memecah kepemilikan akun menggunakan identitas anggota keluarga.

Tujuannya agar nilai transaksinya tidak menembus ambang batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.

baca juga

Meski demikian, Rijadh menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme berbasis NPWP atau NIK untuk mencegah pedagang memecah transaksi dengan tujuan menghindari ambang omzet.

Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut berjalan secara efektif dalam praktik.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini menghadapkan pemerintah dan penyedia platform pada tantangan teknis integrasi data.

Meskipun marketplace besar dinilai sudah siap secara sistem internal untuk melakukan pemotongan, penyelarasan data secara real-time ke sistem Coretax milik DJP masih menjadi kerikil tajam.

"Jadi, bagaimana supaya mereka bisa saling berkomunikasi lah ya antara sistem platform itu sendiri dan juga sebagai holding ya, pemungut dengan DJP via Coretax itu. Ini yang menurut saya lebih menantang," tamdasnya.

Belum lagi terkait masalah teknis saat berhadapan dengan dinamika transaksi harian, seperti retur barang, pembatalan pesanan, hingga risiko kelebihan pemotongan pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 18:28 WIB

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik

Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:21 WIB

Kulit Kombinasi Seperti Apa? Kenali Ciri-Cirinya dan Pilihan Sunscreen yang Cocok

Kulit Kombinasi Seperti Apa? Kenali Ciri-Cirinya dan Pilihan Sunscreen yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:15 WIB

Bukan Cuma Siapkan Baju Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Jadi Orang Tua

Bukan Cuma Siapkan Baju Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Jadi Orang Tua

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 20:12 WIB

Anggota DPR: Buat Apa Kita Bicara Hukum kalau yang Meninggal Nenek-nenek hanya Masalah Kelaparan

Anggota DPR: Buat Apa Kita Bicara Hukum kalau yang Meninggal Nenek-nenek hanya Masalah Kelaparan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB

Mitchell Baker vs Luke Vickery: Adu Statistik, Siapa Pilihan John Herdman di Starting XI Indonesia?

Mitchell Baker vs Luke Vickery: Adu Statistik, Siapa Pilihan John Herdman di Starting XI Indonesia?

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:00 WIB

Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang

Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 19:59 WIB

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:49 WIB

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 19:43 WIB

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:33 WIB

×