- Ekonom UGM Rijadh menilai pungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai 1 November 2026 berisiko memicu migrasi transaksi ke luar platform.
- Aturan pemotongan PPh 0,5 persen dari omzet kotor dapat mendorong manipulasi omzet usaha agar tidak melewati batas ketentuan pajak.
- Pemerintah menghadapi tantangan teknis integrasi data real-time antara sistem marketplace dan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Suara.com - Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rijadh Djatu Winardi memberikan catatan terkait penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang dimulai 1 November 2026.
Penunjukan marketplace sebagai pemotong PPh sebesar 0,5 persen itu dinilai memiliki ancaman terhadap keberlangsungan transaksi di platform formal.
"Ya penjual ada saja resiko untuk terdorong memindahkan transaksi ke WhatsApp, media sosial, atau COD, atau transfer langsung itu. Ini namanya kan platform exit ya," kata Rijadh saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/9/2026).
Rijadh membeberkan bahwa risiko kepindahan pedagang ini terutama mengintai para penjual yang bergerak dengan margin keuntungan sangat tipis.
Pasalnya, pemotongan PPh 0,5 persen dihitung secara otomatis berdasarkan omzet kotor, bukan dari laba bersih usaha.

"Tentu situasi ini akan mengurangi insentif seller yang punya margin tipis untuk ke marketplace," ucapnya.
Selain ancaman kaburnya pedagang keluar platform, aturan tersebut dapat pula memicu praktik bunching atau manipulasi omzet.
Pelaku usaha disinyalir akan sengaja menahan laju pertumbuhan tokonya atau memecah kepemilikan akun menggunakan identitas anggota keluarga.
Tujuannya agar nilai transaksinya tidak menembus ambang batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.
Meski demikian, Rijadh menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme berbasis NPWP atau NIK untuk mencegah pedagang memecah transaksi dengan tujuan menghindari ambang omzet.
Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut berjalan secara efektif dalam praktik.
Di sisi lain, penerapan kebijakan ini menghadapkan pemerintah dan penyedia platform pada tantangan teknis integrasi data.
Meskipun marketplace besar dinilai sudah siap secara sistem internal untuk melakukan pemotongan, penyelarasan data secara real-time ke sistem Coretax milik DJP masih menjadi kerikil tajam.
"Jadi, bagaimana supaya mereka bisa saling berkomunikasi lah ya antara sistem platform itu sendiri dan juga sebagai holding ya, pemungut dengan DJP via Coretax itu. Ini yang menurut saya lebih menantang," tamdasnya.
Belum lagi terkait masalah teknis saat berhadapan dengan dinamika transaksi harian, seperti retur barang, pembatalan pesanan, hingga risiko kelebihan pemotongan pajak.