Kemendagri: Tak Ada Batasan Waktu Pengisian Kursi Wagub DKI

Bangun Santoso, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:19 WIB
Kemendagri: Tak Ada Batasan Waktu Pengisian Kursi Wagub DKI
Sandiaga Uno memilih mundur dari kursi Wagub DKI Jakarta untuk maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (Chyntia Sami B)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada batasan waktu yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno. Pengisian jabatan tergantung oleh partai pengusung.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Pasal 176 ayat 4 tertulis, bahwa pengisian kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.

Dalam pasal 176 ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu,".

"Jadi enggak ada batasan waktunya sampai kapan. Kursi dapat diisi apabila masa sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Kalau kurang dari itu mungkin kurang efektif ya," kata Bahtiar saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).

Sandiaga telah memenuhi syarat itu, yakni memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan saat mundur dari jabatannya. Sehingga kursi wagub bisa diisi oleh partai pengusung. Nantinya, partai pengusung hanya boleh mengusulkan dua nama kandidat saja untuk mengisi kekosongan jabatan wagub, tidak boleh kurang ataupun lebih.

Jika dua nama dari partai pengusung sudah didapat, maka keduanya akan dipilih melalui paripurna DPRD DKI Jakarta. Setelah ditemukan satu nama, akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai wagub melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Meskipun tidak ada batasan waktu kapan wagub harus diganti, Bahtiar meminta kepada partai pengusung untuk bisa segera mengusulkan nama-nama. Sehingga proses pergantian wagub tidak memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.

"Intinya partai pengusung segera konsolidasi ya. Kita harapkan jangan sampai bertahun-tahun, memang ada cela hukum disitu enggak ada batas waktu," imbuh Bahtiar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meski Tanpa Wagub, Anies Bantah Pekerjaannya Terbengkalai

Meski Tanpa Wagub, Anies Bantah Pekerjaannya Terbengkalai

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:43 WIB

Beda Haluan, Persahabatan Erick Thohir-Sandiaga Tetap Terjaga

Beda Haluan, Persahabatan Erick Thohir-Sandiaga Tetap Terjaga

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 07:24 WIB

Biar Adem, Erick Thohir - Sandiaga Diminta Ical Tetap Bersahabat

Biar Adem, Erick Thohir - Sandiaga Diminta Ical Tetap Bersahabat

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 03:03 WIB

Amien Dibilang Takut, Tim Prabowo - Sandiaga Angkat Bicara

Amien Dibilang Takut, Tim Prabowo - Sandiaga Angkat Bicara

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 22:55 WIB

Ditinggal Sandi, Kinerja Anies Dinilai Nasdem Makin Menurun

Ditinggal Sandi, Kinerja Anies Dinilai Nasdem Makin Menurun

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 22:11 WIB

Terkini

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×