Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada batasan waktu yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno. Pengisian jabatan tergantung oleh partai pengusung.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Pasal 176 ayat 4 tertulis, bahwa pengisian kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.
Dalam pasal 176 ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu,".
"Jadi enggak ada batasan waktunya sampai kapan. Kursi dapat diisi apabila masa sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Kalau kurang dari itu mungkin kurang efektif ya," kata Bahtiar saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Sandiaga telah memenuhi syarat itu, yakni memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan saat mundur dari jabatannya. Sehingga kursi wagub bisa diisi oleh partai pengusung. Nantinya, partai pengusung hanya boleh mengusulkan dua nama kandidat saja untuk mengisi kekosongan jabatan wagub, tidak boleh kurang ataupun lebih.
Jika dua nama dari partai pengusung sudah didapat, maka keduanya akan dipilih melalui paripurna DPRD DKI Jakarta. Setelah ditemukan satu nama, akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai wagub melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meskipun tidak ada batasan waktu kapan wagub harus diganti, Bahtiar meminta kepada partai pengusung untuk bisa segera mengusulkan nama-nama. Sehingga proses pergantian wagub tidak memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.
"Intinya partai pengusung segera konsolidasi ya. Kita harapkan jangan sampai bertahun-tahun, memang ada cela hukum disitu enggak ada batas waktu," imbuh Bahtiar.