Kubu Amien Rais: Jumpa Pers di Rumah Prabowo karena Iba ke Ratna

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 10 Oktober 2018 | 21:37 WIB
Kubu Amien Rais: Jumpa Pers di Rumah Prabowo karena Iba ke Ratna
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Pengacara Amien Rais, Ardy Mbalembout, tak mau membeberkan siapa inisiator dalam pertemuan dan jumpa pers yang dihadiri sejumlah tokoh pada 2 Oktober 2018.

Pertemuan dan jumpa pers itu dilaksanakan untuk menanggapi soal klaim Ratna yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur. Belakangan diketahui klaim itu adalah hoaks yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet.

Alasan Ardy tak mau menjelaskan hal itu karena sudah masuk dalam materi penyidikan.

"Sebenarnya kan begini. Ini kan sudah masuk ke penyidikan. Saya tak masuk ke materi," kata Ardy seusai mendampingi pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Namun, dia menyampaikan jumpa pers itu atas inisiatif sejumlah tokoh, karena merasa kasihan terhadap Ratna yang mengklaim dianiaya.

"Mungkin harus saya jawab, bahwa ini inisiasinya karena kesadaran bersama. Ada orang datang, terus dalam keadaan menderita. Jadi ini sifatnya manusiawi. Responsif, humanitas. Jadi itu saja sebenarnya," kata dia.

Selama pemeriksaan enam jam itu, Ardy mengaku penyidik juga sempat memutar rekaman video jumpa pers soal penganiayaan Ratna di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Amien, kata dia, hanya diminta klarifikasi soal rekaman video.

"Tadi klarifikasi, dan penyidik sudah mendapatkan gambaran secara utuh, sudah melihat videonya, sudah mendapat penjelasan. Kami berharap ini semua selesai," kata dia.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

baca juga

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Foto Ratna Sarumpaet di Laptop Amien Rais

Ada Foto Ratna Sarumpaet di Laptop Amien Rais

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:04 WIB

Watak Asli Ratna Sarumpaet yang Pernah Diungkap Atiqah Hasiholan

Watak Asli Ratna Sarumpaet yang Pernah Diungkap Atiqah Hasiholan

Entertainment | Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:30 WIB

Polisi Cepat Ungkap Hoaks Ratna Sarumpaet, HNW: Ada yang Janggal

Polisi Cepat Ungkap Hoaks Ratna Sarumpaet, HNW: Ada yang Janggal

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:43 WIB

Lima Hari Ditahan, Ratna Sarumpaet Sering Mengeluh Sakit Perut

Lima Hari Ditahan, Ratna Sarumpaet Sering Mengeluh Sakit Perut

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:37 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×