Bupati Malang Rendra Kresna Juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:24 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna Juga Jadi Tersangka Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3), terkait penetapan Cagub Malut Ahmad Hidayat Musa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula. [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Bupati Malang Rendra Kresna selain menjadi tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 proyek pengadaan buku di Kabupaten Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rendra pun juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai Bupati Malang dua periode.

"KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup menetapkan statua Rendra Kresna tersangka gratifikasi sejumlah proyek di Kab Malang," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Selain Rendra, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap pihak swasta Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi suap sejumlah proyek di Kab Malang.

"Tersangka RK (Rendra Kresna) Bupati Malang dua periode bersama Eryk menerima gratifikasi suap setidak-tidaknya sampai saat ini Rp 3,55 miliar," ujar Saut.

Saut menambahkan Rendra tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Dimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Saut, sejak penyidikan KPK pada 4 Oktober 2018, sampai penggeledahan dimulai sejak Senin (8/10/2018), hingga saat ini sudah ada sebanyak 22 lokasi dilakukan penggeledahan.

"Itu kami temukan dokumen dan barang bukti elektronik. Di rumah dinas Bupati (RK) temukan 15 ribu dollar singapura, kantor bina marga Rp 305 juta dan rumah salah satu kepala bidang Rp 18 juta," ujar Saut

Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:52 WIB

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:55 WIB

Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:37 WIB

Terkini

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB