Bupati Malang Rendra Kresna Juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:24 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna Juga Jadi Tersangka Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3), terkait penetapan Cagub Malut Ahmad Hidayat Musa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula. [Antara/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Bupati Malang Rendra Kresna selain menjadi tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 proyek pengadaan buku di Kabupaten Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rendra pun juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai Bupati Malang dua periode.

"KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup menetapkan statua Rendra Kresna tersangka gratifikasi sejumlah proyek di Kab Malang," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Selain Rendra, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap pihak swasta Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi suap sejumlah proyek di Kab Malang.

"Tersangka RK (Rendra Kresna) Bupati Malang dua periode bersama Eryk menerima gratifikasi suap setidak-tidaknya sampai saat ini Rp 3,55 miliar," ujar Saut.

Saut menambahkan Rendra tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Dimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Saut, sejak penyidikan KPK pada 4 Oktober 2018, sampai penggeledahan dimulai sejak Senin (8/10/2018), hingga saat ini sudah ada sebanyak 22 lokasi dilakukan penggeledahan.

"Itu kami temukan dokumen dan barang bukti elektronik. Di rumah dinas Bupati (RK) temukan 15 ribu dollar singapura, kantor bina marga Rp 305 juta dan rumah salah satu kepala bidang Rp 18 juta," ujar Saut

Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:52 WIB

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:55 WIB

Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:37 WIB

Terkini

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×