Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka

Bangun Santoso

Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:37 WIB
Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Senin 8 Oktober 2018, lima media anggota IndonesiaLeaks rilis berita soal skandal korupsi daging sapi yang diduga menyeret Kapolri Tito Karnavian, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dalam buku catatan keuangan perusahaan pelaku penyuapan, Basuki Hariman, ada 68 transaksi ke beberapa pejabat negara, 9 di antaranya menyeret Tito. Buku itu disita KPK dan dijadikan barang bukti.

Pada April 2017, Pengawas Internal KPK dapat laporan. Dua penyidik internal KPK dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun, diduga merusak barang bukti. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan hapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.

Kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke Polri, instansi asal mereka. Keduanya bahkan diganjar kenaikan pangkat.

Padahal, menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus.

Hal ini memantik sejumlah pertanyaan publik. Hingga kekinian, muncul petisi agar dua eks penyidik KPK dari Polri, Roland dan Harun ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan Suara.com, pada Kamis (11/10/2018), petisi tersebut digalang oleh Indonesia Corruption Watch melalui laman www.change.org. Hingga Kamis siang sekitar pukul 11.26 WIB, petisi itu sudah ditandatangani oleh 493 pengguna.

Dalam penggalangan petisi itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan, untuk memastikan integritas dan independensinya, KPK harus segera menetapkan Roland Ronaldy dan Harun sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dengan merusak barang bukti.

Agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini agar supremasi hukum, sebagaimana mandat konstitusi, dapat ditegakkan. Kapolri pun harus mendukung sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Roland dan Harun tersebut.

baca juga

Tanggapan Polisi

Diwartakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, jika alasan pemulangan penyidik Polri bernama Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy bukan karena merusak barang bukti atau barbuk kasus suap.

Menurut dia, kedua penyidik itu dikembalikan ke Institusi Polri karena masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir.

"(Pemulangan) karena penugasannya (Harun dan Roland) selesai," kata Adi kepada Suara.com, Kamis (11/10/2018).

Adi juga menyebutkan, KPK tidak pernah memberikan pernyataan jika Harun dan Roland terlibat perusakan barang bukti berupa buku merah yang berkaitan dengan kasus suap impor daging sapi.

"Iya enggak pernah," ucapnya.

Selain itu, Adi mengatakan, tim pengawas Internal Polri juga sudah membantu internal pengawas KPK untuk menelusuri soal adanya perusakan barang bukti yang dituduhkan kepada Harun dan Roland. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, eks penyidik KPK itu tak dinyatakan bersalah.

"Pengawas internal KPK pernah bekerja sama dengan pengawas internal Polri, mencari tahu apakah peristiwa itu benar? Faktanya, tidak ada perbuatan yang salah dilakukan oleh mereka (Harun dan Roland)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap

KPK Periksa 2 Dokter Lapas Sukamiskin karena Kasus Suap

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 11:16 WIB

Polda: Pemulangan Eks Penyidik KPK Bukan karena Rusak Barbuk

Polda: Pemulangan Eks Penyidik KPK Bukan karena Rusak Barbuk

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 10:17 WIB

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:14 WIB

Kasus Mantan Bos Lippo, Advokat Lucas Bungkam saat Diperiksa KPK

Kasus Mantan Bos Lippo, Advokat Lucas Bungkam saat Diperiksa KPK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 04:45 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB