Catut Nama Korban Gempa Sulteng, Penipu Raup Rp 10 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:16 WIB
Catut Nama Korban Gempa Sulteng, Penipu Raup Rp 10 Juta
Oknum petani berinisial Lr alias Mr (41) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mencoba memanfaatkan simpati masyarakat terhadap korban gempa dan tsunami Sulawesi Tengah, untuk meraup keuntungan secara ilegal. [Suara.com/Lirzam Wahid]

Suara.com - Oknum petani berinisial Lr alias Mr (41) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mencoba memanfaatkan simpati masyarakat terhadap korban gempa dan tsunami Sulawesi Tengah, untuk meraup keuntungan secara ilegal.

Lr melakukan aksi tipu-tipu, dengan mengirim pesan singkat secara acak untuk meminta sumbangan. Alih-alih uang sumbangan yang didapatkan disalurkan ke korban bencana, malah dipakainya untuk berfoya-foya.

Pesan itu berbunyi  "tolong bantu keluarga kami korban gempa dan tsunami Palu-Donggala via rekening BRI 780601004778535 cabang Palu-Donggala, atas nama Risa Ristianti.”

Aksi penipuan Lr itu lantas tercium aparat kepolisian hingga akhirnya pak tani ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Selasa (9/10/2018) lalu.

"Melalui pesan singkat maupun akun media sosialnya, pelaku mengaku keluarga korban gempa Palu dan Donggala. Dia meminta sumbangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (11/10/2018).

Pelaku dibekuk di rumahnya, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap. Ia ditangkap karena telah terbukti menipu puluhan orang.

Tidak tanggung-tanggung, Lr mampu meraup keuntungan hasil menipu senilai Rp 10 juta yang tersimpan dalam rekening bank.

”Rekening yang digunakan bukan miliknya. Pelaku membeli rekening itu dari seseorang seharga Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Kekinian, Lr telah dikurung di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tiru Slogan Donald Trump, Kubu Jokowi: Prabowo Tak Kreatif

Kalau terbukti bersalah, Lr terancam dipenjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Lr mengakui nekat menggunakan simpati warga terhadap korban bencana gempa serta tsunami Palu dan Donggala, untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Saya lihat di televisi, banyak orang yang mau membantu, jadi saya pikir lakukan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Lr.

Kontributor : Lirzam Wahid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI