KLHK Gelar Diskusi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 13:21 WIB
KLHK Gelar Diskusi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta. (Dok: KLHK)

Suara.com - Untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik, KLHK bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta, Kamis (11/10/2018)

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan, peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab kondisi lapangan.

“Sistem penyangga kehidupan harus mencakupi semua tipe ekosistem, mulai dari pegunungan, daratan sampai pantai/laut, serta memperhatikan sociocultural dan biodiversity," tegas Wiratno.

Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dibahas sejak April 2018 ini merupakan peraturan turunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diatur sesuai mandat Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1990, yaitu: (1) Penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; dan (3) pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Dalam sesi diskusi, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengatakan, RPP ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam strategi konservasi di Indonesia. UU No. 5 tahun 1990 mengamatkan agar menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk diselamatkan sebagai sistem penyangga kehidupan.

“RPP harus mampu menentukan kriteria dan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai sistem penyangga kehidupan, serta menyelamatkan wilayah tersebut dengan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.

Sementara itu, Prof. Djoko Marsono, guru besar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan, fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas dari hutan konservasi atau hutan lindung, namun juga hutan produksi dan bahkan dapat pula di areal non kawasan hutan.

Perlindungan sistem penyangga kehidupan merupakan upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu, yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Selain di Jakarta, konsultasi publik juga direncakanan akan digelar di beberapa wilayah Indonesia untuk menjaring pendapat, khususnya dari pemerintah saerah dan kelompok. Dari 8 Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat dari Undang-Undang, terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang masih perlu ditindaklanjuti, yaitu PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Peran Serta Masyarakat, dan PP tentang Cagar Biosfer.

Agar RPP ini dapat segera menjadi PP, perlu dukungan dari para pihak termasuk sumbangsih pemikiran dan ide-ide pendekatan untuk pembaharuan konservasi, agar kendala-kendala di lapangan dapat diselesaikan dan diakomodir pengaturannya.

“PP ini harus bisa memastikan antara manusia dan hutan bisa hidup harmonis," kata Wiratno. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB