Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:47 WIB
Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berani mengusut tuntas dua mantan penyidik KPK yang diduga melenyapkan barang bukti adanya aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ICW meminta KPK berani mengungkap motif di balik perombakan beberapa lembar barang bukti itu.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan bahwa dua mantan penyidik KPK tersebut merupakan penyidik KPK dari kepolisian bernama Roland dan Harun. Keduanya disebut telah melakukan perusakan buku merah, yakni catatan transaksi keuangan miliki Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.

Dalam buku merah, terpapar catatan transaksi aliran dana kepada sejumlah pejabat negara untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.

Lembar buku merah yang dirobek dan dihilangkan diduga oleh Roland dan Harun ialah lembar yang tertulis adanya aliran dana gratifikasi kepada salah satu nama Tito yang kemudian nama tersebut mengerucut menjadi Tito Karnavian.

“Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Tito. Nama ini kemudian menjadi mengerucut pada mantan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian setelah dua penyidik KPK dari kepolisian diduga keras merusak buku catatan itu, terutama pada nama Tito sebagai salah satu penerima uang dari Basuki Hariman,” kata Adnan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).

Akan tetapi, Adnan melihat KPK tidak melakukan proses hukum pada keduanya. Yang membuat dirinya merasa aneh, Roland dan Harun malah mendapatkan promosi setelah dikembalikan kembali ke instansinya. Padahal KPK sebagai pihak yang memulangkannya menilai keduanya telah melanggar etik yakni merusak BB milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa.

Hal tersebut lantas membuat Adnan heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin melihat adanya temuan tersebut. Terlebih lagi investigasi IndonesiaLeaks turut mengungkap adanya rekaman CCTV yang menangkap kejadian perobekkan tersebut.

“Mengapa KPK tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kedua penyidiknya? Bukankah KPK sanggup menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK?,” tanyanya.

Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk membuka mata dan segera bergerak untuk mengusut hal tersebut. KPK seharusnya menjaga marawah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani.

Baca Juga: Rahasia Lelaki Panjang Umur : Nikahi Perempuan Cerdas!

“ICW mendesak Pimpinan KPK untuk berani menggunakan wewenang yang mereka miliki untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas KPK dengan mengusut secara hukum kedua mantan penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan perusakan BB, sekaligus mengungkap motivasi dibalik perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI