Remaja Tanggung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Korban Gempa Palu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 08:53 WIB
Remaja Tanggung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Korban Gempa Palu
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Sulawesi menetapkan satu tersangka kasus pencabulan terhadap SH, bocah 7 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa dan tsunami Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelakunya yakni MI yang juga masih di bawah umur yakni 14 tahun. Awalnya, korban disebut dicabuli oleh tiga orang. Namum hasil penyidikan hanya ditetapkan tersangka tunggal yakni MI.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle mengatakan, pelaku dugaan pencabulan itu hanya satu orang.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus kejahatan seksual tersebut," ujar Diaritz kepada Suara.com.

Menurut Diaritz, aksi cabul yang dilakukan MI terjadi pada Selasa (16/10/2018). Saat itu, ketika korban hendak menuju ke rumah keluarganya di Perumahan Bumi Permata Sudiang. MI lalu memanggil korban ke rumah kosong kemudian memaksa korban menanggalkan pakaiannya.

"Pelaku memanggil korban ke belakang rumah kosong, di sana pelaku memaksa korban," ucap Diaritz.

SH menolak menuruti permintaan MI, sehingga tersangka memaksa hingga mencabuli korban dengan menutup mulutnya dengan kain.

Usai melancarkan perbuatannya, MI kemudian mengantar korban yang terus menangis. Salah seorang saksi mata, Hendro menyaksikan keduanya barjalan dengan posisi pelaku merangkul SH sembari berlari.

Curiga dengan pemandangan ganjil itu. Hendro menghentikan kedua bocah itu lalu membawanya ke rumah warga lain, Fatmi.

"Setelah diamankan warga. Diketahui SH korban pencabulan, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Biringkanaya," tutur Diaritz.

Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Isbat dan Cerai, Gara-Gara Hamil?

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 B atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Meski demikian, polisi tetap berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kota Makassar dan Bapas. Sebab pelaku juga merupakan anak di bawah umur. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengembangan polisi.

Kontributor : Lirzam Wahid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI