Kasus Videotron Jokowi di Bawaslu Bisa Masuk Jalur Pidana

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:10 WIB
Kasus Videotron Jokowi di Bawaslu Bisa Masuk Jalur Pidana
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin bisa meningkat menjadi pidana. Kasus itu bisa jadi pidana jika videotron itu terbukti milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

"Bisa. Diproses administrasi tidak ada pidana, tapi kalau dalam pembuktiannya diketahui bahwa videotronnya punya pemda. Itu penggunaan fasilitas negara," tutur Puadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Jika dalam proses pembuktian dengan menghadirkan pihak dari Kominfo dan Dirjen Pajak diketahui bahwa videotron tersebut dikelola oleh pemerintah daerah maka itu termasuk pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, dalam sidang juga akan ditelusuri lebih jauh mengenai isi rekaman gambar yang ditayangkan dalam videotron tersebut.

Menurut informasi yang Puadi sampaikan, sejatinya periode kampanye pilpres melalui media massa dan elektronik baru dilaksanakan 24 Maret hingga 13 April tahun depan.

"Jadi ini belum bisa dipastikan apakah bisa pidana atau tidak, kita lihat saja pas perjalanan sidang. Sekarang belum bisa beropini," pungkas Puadi.

Sidang kasus ini telah tertunda sebanyak dua kali karena tim kuasa hukum tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari terlapor dan hanya memiliki SK. Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Defisit BPJS, Fahri ke Jokowi: Jangan Maunya Berhasil Saja

Soal Defisit BPJS, Fahri ke Jokowi: Jangan Maunya Berhasil Saja

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:16 WIB

TKN Jokowi Apresiasi 1 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan, Tapi...

TKN Jokowi Apresiasi 1 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan, Tapi...

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 04:00 WIB

TKN Jokowi - Maruf Galang Solidaritas Korban NTB dan Sulteng

TKN Jokowi - Maruf Galang Solidaritas Korban NTB dan Sulteng

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 00:19 WIB

Begini Cara Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke Prabowo Subianto

Begini Cara Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke Prabowo Subianto

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 23:29 WIB

Ada Iklan Jokowi - Ma'ruf Amin di Koran, Ini Jawaban Erick Thohir

Ada Iklan Jokowi - Ma'ruf Amin di Koran, Ini Jawaban Erick Thohir

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 23:12 WIB

Terkini

Persib Bandung Berpeluang Hadapi Wakil Australia hingga Korea Selatan di Babak 16 Besar ACL 2

Persib Bandung Berpeluang Hadapi Wakil Australia hingga Korea Selatan di Babak 16 Besar ACL 2

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 11:02 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 11:02 WIB

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

Ferry Boboho Putus Rantai Aliran Uang, Jaksa Hadapi Beban Ganda Buktikan Kasus Febrie?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Senilai Rp7,6 Miliar Ditahan

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Senilai Rp7,6 Miliar Ditahan

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Anomali: Memoar Seorang Bipolar, Kisah Perjuangan Mengenali Diri di Tengah Gejolak Mental

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

19 Juta Ton Sampah Cemari Laut Indonesia Setiap Tahun

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 11:00 WIB

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 10:59 WIB

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Pieter Huistra Nilai Kemenangan Telak PSS Sleman vs PSGC Ciamis Modal Penting Super League

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 10:54 WIB

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

×