Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Maruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku pasangan Jokowi - Maruf Amin mendapat undangan menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye Bawaslu DKI Jakarta yang diduga dilakukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Namun kata Karding, pasangan capres cawapres bisa diwakilkan melalui kuasa hukum atapun kuasa hukum dari TKN Jokowi - Maruf Amin.
"Ya kalau undangan memang diundang kepada pak Jokowi dan KH Maruf Amin, tetapi untuk hadir itu cukup diwakilkan oleh pengacara pak Jokowi dan pengacara Kyai Haji Maruf Amin kalau itu undanganya ke langsung pak Jokowi atau KH Maruf Amin. Tapi kalau sebagai pasangan karena kampanye maka yang hadir nanti tim dari kuasa hukum TKN," ujar Karding saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2018).
Pernyataan Karding menyusul Bawaslu DKI yang telah mengagendakan untuk memanggil Jokowi - Maruf Amin untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan Jokowi – Maruf Amin.
Menurutnya, tidak ada keharusan pasangan capres-cawapres hadir saat sidang gugatan. Sebab kedepan kata Karding, akan ada gugatan-gugatan Pemilu.
"Karena nanti kedepan akan banyak gugatan-gugatan pemilu dilakukan oleh misalnya Bawaslu maksudnya dialamatkan di Bawaslu dan di bawah Panwas Provinsi Kabupaten Kota. Bayangkan ada 34 provinsi ada 500 lebih kabupaten ada berapa ribu kecamatan itu berpotensi paslon presiden dipanggil kalau ada pelanggaran pelanggaran di daerah daerah itu sehingga itu satu ide yang tidak masuk akal dan tidak mengerti hukum kalau harus pak Jokowi atau KH Maruf Amin yang hadir," kata dia.
Selain itu, Politisi PKB itu juga menyebut Jokowi merupakan calon presiden petahana yang masih menjadi kepala negara. Karenanya, tak mungkin Jokowi hadir karena Jokowi masih mengurusi urusan negara.
"Calon presiden pak Jokowi dan KH Maruf Amin terutama pak Jokowi itu petahana, kepala negara, nggak mungkin semua urusan urusan itu nggak harus dihadiri, emang nggak ada kerjaan lain apa," ucap Karding.
Karding juga menegaskan videotron yang dilaporkan oleh warga bernama Sahroni itu tidak dipasang oleh TKN atau Tim Kampanye Daerah. Ia pun menduga kemungkinan besar videotron dipasang oleh orang atau kelompok yang menyukai Jokowi.
Baca Juga: Bawaslu Terima 13.945 Aduan Daftar Pemilih Pemilu 2019
"Atau mungkin ingin mendapatkan semacam " iklan" untuk teman -teman untuk kita. bahwa ini saya punya titik titik baleho dan punya desain yang seperti ini gitu. Kira kira proposal lah kepada kita untuk dipakai kira kira, bisa jadi begitu.
"Jadi itu tidak dipasang di tim kampanye nasional atau TKD. dan soal peraturan bawaslu daerah itu disampaikan setelah terpasang. jadi menurut saya nggak bisa menjadi sangat sulit untuk dikenai hukum untuk itu. Jadi tanggal dia mengeluarkan peraturan itu setelah iklan itu terpasang," sambungnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Jokowi – Maruf Amin diduga melakukan kampanye menggunakan medium videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, dan Jalan Wahid Hasyim. Selain itu ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.