Minta Anies Jangan Lama Jomblo, Djarot: Guyon Kok Dibawa ke Hati

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 20:17 WIB
Minta Anies Jangan Lama Jomblo, Djarot: Guyon Kok Dibawa ke Hati
Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PKB [suara.com/Aditya Gema Pratomo]

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim tak bersungguh-sunggguh saat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar tidak lama-lama 'menjomblo' tanpa wakil. Menurut Djarot, apa yang disampaikannya itu hanyalah guyonan.

"Oh iya, itu ditanggapi padahal saya sedang guyon. Gitu saja kok dibawa hati, gitu orang guyon kok itu," kata Djarot saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Terkait itu Anies sempat berkomentar. Menurut Anies, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Organisasi dan Pengkaderan itu untuk berkaca terlebih dahulu sebelum memberikan komentar.

Djarot mengatakan, apa yang disampaikannya  hanyalah guyonan semata. Seharusnya, Anies tidak perlu menanggapinya dengan begitu serius.

Djarot menjelaskan, ia hanya 6 bulan saja menduduki jabatan sebagai gubernur DKI menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang harus berurusan dengan polisi. Menurut peraturan perundangan, posisi Djarot tidak diperbolehkan mencari wakil gubernur.

"Aturannya emang nggak boleh karena saya tinggal melanjutkan masa jabatan. Kalau ini kan harus, ya enggak? Pak Anies mungkin enggak baca aturannya," jelas Djarot.

Untuk informasi, Anies baru saja ditinggalkan sang wakilnya yakni Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2018. Artinya, baru kurang lebih 2 bulan Anies resmi menjomblo.

Sementara, pada saat kepemimpinan Djarot sebelumnya, Djarot resmi dilantik menjadi pelaksana tugas gubernur pada awal Mei 2018. Hingga masa kepemimpinannya habis pada pertengahan Oktober 2018 atau sekitar 6 bulan Djarot tetap menjomblo tanpa pendamping.

Posisi wakil gubernur tidak dapat diisi oleh wakil pengganti lantaran masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada pasal 176 ayat 4 tertulis bahwa pengisian kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.

Baca Juga: Demi Rayakan Ulang Tahun Anak, Mebi Nekat Begal Motor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI