Pemilik Melanggar, Anies akan Cabut Izin Pemasangan Reklame

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:06 WIB
Pemilik Melanggar, Anies akan Cabut Izin Pemasangan Reklame
Gubernur Anies Baswedan di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mencabut izin operasional pemasangan papan reklame selama satu tahun, jika pemilik biro pemasang reklame di Ibu Kota masih bandel. Menurut Anies, mereka telah berulang kali diberikan surat peringatan.

Anies mengatakan ada sebanyak 60 titik papan reklame yang terbukti menyalahi aturan. Puluhan papan reklame ini sudah disegel. Pemprov DKI, kata Anies, tidak mencabut izin pada biro pemasang reklame.

"Bila masih tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan selama 6 bulan hingga 1 tahun," kata Anies saat ditemui di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pihak biro pemasang reklame. Jika dalam waktu 3 x 24 jam biro tidak memberikan tanggapan, maka pencopotan paksa akan dilakukan oleh Pemprov DKI.

Tak hanya itu, Yani mengatakan papan reklame yang dicopot paksa bisa dijadikan aset milik Pemprov DKI. Pasalnya, dalam pencopotan yang dilakukan oleh Pemprov DKI memakan banyak biaya yang bersumber dari APBD. Yani menyebut biayanya sekitar Rp 50 hingga 60 juta per papan reklame.

"Karena harus sewa crane yang mahal per jam sekian,  tukang las dan sebagainya. Berarti harus ada kas pemerintah yang dikeluarkan sehingga barangnya akan jadi aset dari pada pemerintah," tutup Yani.

Anies bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penertiban terhadap 60 papan reklame yang menyalahi aturan. Penyegelan dilakukan lantaran reklame itu didirikan di jalan protokol wilayah kendali ketat.

Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.

Baca Juga: Sejumlah Caleg PAN Membelot, Faizal: Kubu Prabowo Kocar Kacir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI