Dapat Rp 964 M dari Pajak Reklame, Anies Tak Hanya Mengejar PAD

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:15 WIB
Dapat Rp 964 M dari Pajak Reklame, Anies Tak Hanya Mengejar PAD
Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pajak reklame menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di DKI Jakarta. Meski demikian, Anies menegaskan akan tetap berkomitmen untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan.

Berdasarkan data yang didapat pada 2017, Anies mengatakan PAD DKI Jakarta dari pajak reklame terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 964 miliar. 

"2017 pendapatan asli daerah dari pajak reklame angkanya cukup besar yaitu Rp 964 miliar," kata Anies di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Meski demikian, Anies tetap ingin menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, bukan besaran angka PAD hang dikejar oleh Pemprov DKI, melainkan ada banyak aspek lain yang harus pertimbangkan.

"Walaupun angka ini besar, tapi Pemprov DKI tidak hanya mengejar pendapatan. Itulah sebabnya kita memulai sebuah langkah baru dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame," tandasnya.

Aspek yang dimaksud Anies antara lain aspek penegakan hukum, aspek tata kota, dan aspek tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek-praktek KKN.

Oleh karena itu Anies tetap bersikeras untuk melakukan penertiban sejumlah reklame yang membandel tetap berdiri di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Anies bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penertiban terhadap sebanyak 60 papan reklame yang menyalahi aturan. Penyegelan dilakukan lantaran reklame itu didirikan di jalan protokol wilayah kendali ketat.

Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.

Baca Juga: Dituding Gencar Promosikan Meikarta, Begini Jawaban Ketum PAN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI