Munin, Penyebar Hoaks Megawati Vonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Pebriansyah Ariefana

Senin, 22 Oktober 2018 | 23:00 WIB
Munin, Penyebar Hoaks Megawati Vonis Penjara 1 Bulan 15 Hari
Prabowo Subianto menyambut Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Adriansyah, di Cibinong, Senin (22/10/2018).

Dalam putusan hakim dengan menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari tentu tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Dia mengungkapkan fitnah tersebut secara langsung dilontarkan dengan menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelakunya melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).

"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya pula.

Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.

Menurutnya lagi, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Hj Megawati Soekarnoputri.

"Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.

Dalam hal ini seharusnya pelaku dapat dijerat hukuman seberat-beratnya dikarenakan secara fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa.

Seharusnya menjadi landasan hukum bagi jaksa dalam membuat memori tuntutan. Pasalnya pelaki Munin dilaporkan, karena menyebarkan berita hoaks dan fitnah melalui sejumlah grop Whatshapp.

baca juga

"Beberapa chating Munin di antaranya, Megawati meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoaks dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," katanya pula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.

Namun bila mana pelapor (PDIP) tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong.

"Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10/2018) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segeta diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks

Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 21:23 WIB

Surat Panggilan Wawancara Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia Hoaks

Surat Panggilan Wawancara Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia Hoaks

Bisnis | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:11 WIB

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:59 WIB

Terkini

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:56 WIB

×