Dana Kelurahan Belum Bisa Cair karena Belum Ada Payung Hukum

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 23 Oktober 2018 | 17:14 WIB
Dana Kelurahan Belum Bisa Cair karena Belum Ada Payung Hukum
Jusuf Kalla. (Antara)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana untuk kelurahan ialah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan.

"Memang harus dibuat PP-nya yang baru, tapi sekarang ini memang belum bisa. Tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagaimana payung hukumnya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Apeksi menuntut hak yang sama diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada kelurahan, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.

Penyusunan peraturan pemerintah baru terkait dana kelurahan tersebut akan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan adalah sama.

"Ya pasti (merujuk UU Desa), tinggal diaturlah. (Tapi) Ini tadi belum jelas dari teman-teman (kementerian) itu mengusulkan sesuatu," tambah Wapres.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan Pemerintah untuk menganggarkan dana kelurahan salah satunya untuk menghindari potensi korupsi terhadap dana bantuan desa.

"Jadi (dana kelurahan) tetap ambil dari dana desa. Daripada nanti kepala desa mengelolanya kebingungan karena tidak punya sejumlah anggaran untuk mengelola daerahnya, nanti bisa korupsi dan 'tetek bengek', jadi mendingan kasih aja," kata Moeldoko di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (22/10/2018) kemarin.

Untuk menghindari ketiadaan payung hukum dalam pemberian dana kelurahan, Moeldoko mengatakan Pemerintah memiliki pilihan untuk mengambil sebagian dari dana bantuan desa.

"Ada opsi, opsinya (adalah) dana desa itu nanti dikurangi Rp3 triliun untuk dana kelurahan, ya kira-kira Rp 3 triliun lah nilainya," ujar Moeldoko. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Semua Kelurahan Dapat Alokasi Dana Kelurahan, Ini Faktanya

Tak Semua Kelurahan Dapat Alokasi Dana Kelurahan, Ini Faktanya

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:16 WIB

4 Tahun Jokowi, ke Sekolah Tak Lagi Lewat Jembatan Indiana Jones

4 Tahun Jokowi, ke Sekolah Tak Lagi Lewat Jembatan Indiana Jones

Bisnis | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:13 WIB

4 Tahun Jokowi - JK, Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Turun

4 Tahun Jokowi - JK, Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Turun

Bisnis | Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:34 WIB

Terkini

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB