Mendagri Sebut Dana Kelurahan Masih Dibahas Banggar DPR

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:30 WIB
Mendagri Sebut Dana Kelurahan Masih Dibahas Banggar DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan wacana pemerintah untuk memberikan dana kelurahan di tahun 2019 tengah dibahas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Menurut Tjahjo, rencana pemerintah yang akan menggelontarkan dana kelurahan, karena adanya aspirasi baik dari kelurahan melalui Kemendagri dan aspirasi dari wali kota melalui Presiden Jokowi.

"Itu sudah program dua tahun yang lalu. Mereka meminta, desa dapat kok kelurahan tidak. Kelurahan tidak sebesar seperti desa, karena kayak kelurahan di Jakarta, relatif anggarannya tidak cukup. Tapi di luar Jawa, sifatnya hanya ada, mungkin ada kesimpulan pemerintah soal mekanisme lewat dana alokasi umum, dana transfer yang langsung ke wali kota, itu kami serahkan kepada kebijakan ibu menteri keuangan," ujar Tjahjo di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2018).

Ia menyebut sebanyak 8.485 kelurahan akan menerima anggaran tersebut. Di luar Jawa seperti di Sumatera disebut banyak kelurahan yang mengajukan anggaran. Namun dengan mengubah statusnya menjadi desa.

"Intinya agar tidak ada kecemburuan yang tertinggal," kata Tjahjo.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu juga belum bisa menjawab perihal mekanisme pencairan dana kelurahan, sebab hal tersebut masih dibahas.

"Terserah ibu Menteri Keuangan. ini aspirasi, sistemnya kita sampaikan polanya jumlahnya ada 8.485 kelurahan itu sudah ada di datanya di Kemenkeu dan sedang dibahas mekanisme. Membahas sistem transfernya bagaiamana, yang jelas tidak seperti dana desa," Tjahjo menjelaskan.

Tjahjo juga menyebut dana desa berbeda dengan dana kelurahan. Sebab dana desa memiliki Undang-undang Desa dan UU Pemda.

"Oh nggak ada. ini dipisahkan, tidak sama dengan anggaran desa. ini beda ada UUnya pun beda. ada UU desa ada UU pemda. Perangkatnya beda, kalau kelurahan SKPD, kalau desa dipilih masyarakat desa. Seorang lurah dan perangkatnya negeri sipil ditingkat kekelurahan dananya jadi APBD. kalau ditambah supaya lebih optimal. Untuk bisa meningkatkan kesejahteraan," tuturnya.

baca juga

Terkait wacana dana kelurahan itu, Tjahjo meminta semua pihak tidak mengait-ngaitkan rencana Presiden Jokowi itu dengan isu politik.

"Jadi pak Jokowi merespon positif masyarakat yg ada di kelurahan merespon aspirasi. masa mengapresiasi nggak boleh," tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019. Menurut Jokowi, hal itu karena banyak keluhan apabila kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Jelaskan Payung Hukum Dana Kelurahan

Jokowi Jelaskan Payung Hukum Dana Kelurahan

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:01 WIB

Jokowi Diprotes Kaesang Pangarep Gara-gara Jan Ethes

Jokowi Diprotes Kaesang Pangarep Gara-gara Jan Ethes

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:31 WIB

Prabowo Diminta Beberkan Data Masyarakat Indonesia Pas-pasan

Prabowo Diminta Beberkan Data Masyarakat Indonesia Pas-pasan

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:14 WIB

Jokowi Sebut Politikus Sontoloyo, Begini Kata Mendagri

Jokowi Sebut Politikus Sontoloyo, Begini Kata Mendagri

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:03 WIB

Jokowi Respon Pembakaran Bendera Tauhid oleh Banser NU

Jokowi Respon Pembakaran Bendera Tauhid oleh Banser NU

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:53 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×