Array

Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi

Rabu, 24 Oktober 2018 | 18:04 WIB
Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) digiring masuk ke kantor KPK di Jakarta pada Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresasi putasan Majelis Hakim Riyadi Sunindio yang menolak gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai ditolaknya gugatan itu mempertegas jika penyidikan kasus suap yang menjerat Irwandi sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK terus mengebut pelengkapan berkas perkara milik Irwandi. Saat ini, kata dia, berkas itu segera rampung agar bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sedangkan proses penyidikan terus dilakukan, saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi," kata dia.

Diketahui, Irwandi sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK karena Irwandi diduga terlibat kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018

Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.

Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI