Gugatannya Ditolak Hakim, Irwandi Siap Turuti Penyidik KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:58 WIB
Gugatannya Ditolak Hakim, Irwandi Siap Turuti Penyidik KPK
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Rabu (24/10/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim Riyadi Sunindio yang menolak gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

"Ditolak ya, ya sudah.  Artinya nggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Setelah upaya hukum yang diajukannya itu gagal, Irwandi mengaku akan siap menjalani proses hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka di KPK. Dia pun tak akan melakukan upaya hukum setelah permohonan praperadilanya itu ditolak.

"Akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," kata Irwandi.

Diketahui, Irwandi sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK karena Irwandi diduga terlibat kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018

Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.

Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi

Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 18:04 WIB

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:34 WIB

Bantah Terima Duit Rp 1 M, Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK

Bantah Terima Duit Rp 1 M, Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:29 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 11:55 WIB

Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:51 WIB

Terkini

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB