Array

Gugatan Perusahaan Pembakar Hutan ke Dosen IPB Resmi Dicabut

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 Oktober 2018 | 21:32 WIB
Gugatan Perusahaan Pembakar Hutan ke Dosen IPB Resmi Dicabut
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), terkait kasus kebakaran hutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dicabut.

Pencabutan itu resmi dikabulkan majelis hakim dalam sidang kedua, setelah pada persidangan pertama, pihak kuasa hukum PT.JJP mengajukan pencabutan gugatan, namun berkasnya belum lengkap.

Seusai persidangan, kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono memilih enggan berkomentar kepada awak media terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Sebetulnya tidak perlu saya komentari lagi hari ini, sama saja konteksnya seperti kemarin. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik, Rabu (24/10/2018).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bambang Hero Saharjo, yakni Muji Kartika Rahayu mengatakan, pihak penggugat yakni PT JJP, sengaja mencabut gugatan karena sedang menyiapkan gugatan baru.

"Kami mendapat berita susulan bahwa penggugat memang sedang menyiapkan gugatan baru. Ya itu memang hak mereka," ujar Muji.

Secara tidak langsung, Muji menilai pihak penggunggat seperti mempermainkan pengadilan. Ia hanya berharap agar kasus Bambang ini menjadi pembelajaran terkait hukum untuk masyarakat.

"Menambah atau mengubah gugatan itu bisa dilakukan sambil berproses, sampai batas waktu sebelum jawaban tergugat. Tapi kalau mencabut dulu, lalu mengajukan gugatan baru, itu menurut saya sudah mempermainkan pengadilan," ungkap Muji.

Terpisah, Bambang Hero Saharjo mengakui bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Ke depan, Bambang berharap agar perlindungan hukum terhadap para saksi ahli perlu lebih diperhatikan.

Baca Juga: Tuntaskan Dendam, Jonatan Melaju ke Babak Kedua Prancis Open 2018

"Senang gugatan dicabut, tapi di lain sisi, ancaman intimidasi seperti ini dapat saja berulang karena tidak ada perlindungan terhadap saksi ahli. Pihak terkait seperti KLHK dapat mengeluarkan aturan Anti SLAPP, juga MA dengan Sema atau PerMA-nya," ucap Bambang, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP saat keahliannya digunakan untuk memperjuangkan hak rakyat terhadap lingkungan bersih dan sehat.

PT JJP sendiri telah dihukum dengan membayar Rp 1 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI