Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 19:08 WIB
Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf
Arnita Rodelina Turnip. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mau kembali memberikan dana Beasiswa Utusan Daerah kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor, Arnita Rodelina Turnip.

Sebelumnya, Pemkab Simalungun menghentikan sepihak pemberian BUD kepada Arnita, sehingga ia dinonaktifkan oleh IPB. Kuat diduga, penghentian BUD itu dikarenakan Arnita menjadi mualaf alias berpindah agama ke Islam.

Kepastian aktivasi BUD Arnita tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Simalungun Bernomor 820/8311/4.4.1/2018, tertanggal Kamis (2/8/2018) hari ini.

Dalam surat yang secara eksklusif didapatkan Suara.com dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis sore tersebut, tertulis Disdik Simalungun telah berkoordinasi dengan IPB sebagai proses pengaktifan perkuliahan Arnita.

"Bahwa sejak hari ini, Kamis 2 Agustus 2018, Disdik Simalungun akan segera menyalurkan dana BUD IPB sesuai Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab dengan IPB tahun 2015 atas nama Arnita Rodelina Turnip," demikian poin kedua surat keputusan tersebut.

Pada poin ketiga surat keputusan yang ditandatangi Kadisdik Simalungun Resman H Saragih tersebut, disebutkan pihaknya segera melunasi tunggakan pendidikan Arnita.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, sebagai pihak yang kali pertama memperjuangkan hal tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Bupati JR Saragih yang telah mengaktivasi BUD Arnita.

“Untuk Ombudsman RI, aktivasi BUD Arnita itu menandai kasus ini terselesaikan. Dengan begitu, seluruh biaya perkuliahan dan kehidupan Arnita di Bogor kembali ditanggung pemerintah,” tuturnya.

Ia menuturkan, kasus Arnita ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga: Jumat Besok Jokowi Cek Kesiapan Atlet Asian Games 2018

“Saya juga, atas nama Ombudsman RI dan keluarga Arnita menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian, semua ini terselesaikan. Ke depan, kami berharap kerja sama antara Ombudsman dan jurnalis untuk mengawasi pelayanan publik bisa ditingkatkan,” tuturnya kepada Suara.com.

Surat Keputusan Dinas Pendidikan Simalungun, Sumatera Utara, yang mau mengaktifkan kembali Beasiswa Utusan Daerah milik Arnita Rodelina Turnip. [dok. Ombudsman RI Sumatera Utara]
Surat Keputusan Dinas Pendidikan Simalungun, Sumatera Utara, yang mau mengaktifkan kembali Beasiswa Utusan Daerah milik Arnita Rodelina Turnip. [dok. Ombudsman RI Sumatera Utara]

Sebelumnya diberitakan, Arnita, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kaget karena pemkab setempat secara sepihak memutus dana BUD miliknya.

Alhasil, Arnita terpaksa dinonaktifkan oleh rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat. Pihak keluarga menduga, pemutusan sepihak dana BUD itu disebabkan Arnita berpindah agama.

Hal tersebut tertuang dalam laporan pihak keluarga Arnita yang kekinian ditangani oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

“Ibu korban memasukkan laporan itu kepada kami yang teregistrasi 31 Mei 2018. Dalam laporannya, sang ibu menuturkan anaknya tak bisa berkuliah karena dana BUD diputus sepihak, diduga karena alasan SARA,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Suara.com, Rabu (1/8/2018).

Ia menuturkan, Arnita mendapat BUD karena termasuk pelajar berprestasi di Kabupaten Simalungun. Beasiswa itu pula yang akhirnya mampu mewujudkan impian anak petani tersebut menjadi mahasiswi di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI