Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:46 WIB
Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM
Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni ER, AG, dan TM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono mengatakan, polisi meringkus tiga tersangka itu di beberapa lokasi berbeda.

"Tersangka ER kami tangkap di Bogor, AG di Depok dan TM di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ER berperan sebagai kurir dan pengemas, tersangka AG sebagai pengemas, sedangkan TM sebagai penerima pesanan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan bisnis narkoba dijalankan ketiga tersangka dengan cara Multi Level Marketing (MLM). Hal tersebut dianggap lebih aman dan dalam peredarannya juga lebih terkoordinir.

Para pemesan natkotika tersebut juga tak bisa sembarangan memesan meski para tersangka menjualnya melalui media sosial instagram dan Line.

"Jadi kalau ada yang pesan itu harus kenal dengan salah satu tersangka. Misalkan ada yang mau mesan, dia harus kenalan sama AG nanti si AG yang akan menginfokan dan untuk satu orang pemesanan paling sedikit harus memesan lima liquid," jelas Calvin.

Liquid bernama "Illusion" dibandrol para tersangka seharga 350 ribu Rupiah. Liquid berisi 5 ml tersebut kebanyakan dipasarkan kepada remaja usia produktif.

"Kebanyakan yang beli itu pelajar dan mahasiswa ya," ucap Calvin.

Kekinian, kepolisian tengah melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika jenis liquid yang mengandung cairan MDMA yang diedarkan tiga tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memasang dari akun media sosial lainnya.

"Kita masih kembangkan ya, karena mereka ini juga memasan," singkat Calvin.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 03:00 WIB

Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba

Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba

Entertainment | Senin, 01 Oktober 2018 | 20:17 WIB

Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba

Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba

News | Senin, 01 Oktober 2018 | 16:48 WIB

Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda

Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda

News | Selasa, 04 September 2018 | 15:26 WIB

Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono

Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 18:59 WIB

Terkini

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:49 WIB

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB