Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:46 WIB
Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM
Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni ER, AG, dan TM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono mengatakan, polisi meringkus tiga tersangka itu di beberapa lokasi berbeda.

"Tersangka ER kami tangkap di Bogor, AG di Depok dan TM di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ER berperan sebagai kurir dan pengemas, tersangka AG sebagai pengemas, sedangkan TM sebagai penerima pesanan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan bisnis narkoba dijalankan ketiga tersangka dengan cara Multi Level Marketing (MLM). Hal tersebut dianggap lebih aman dan dalam peredarannya juga lebih terkoordinir.

Para pemesan natkotika tersebut juga tak bisa sembarangan memesan meski para tersangka menjualnya melalui media sosial instagram dan Line.

"Jadi kalau ada yang pesan itu harus kenal dengan salah satu tersangka. Misalkan ada yang mau mesan, dia harus kenalan sama AG nanti si AG yang akan menginfokan dan untuk satu orang pemesanan paling sedikit harus memesan lima liquid," jelas Calvin.

Liquid bernama "Illusion" dibandrol para tersangka seharga 350 ribu Rupiah. Liquid berisi 5 ml tersebut kebanyakan dipasarkan kepada remaja usia produktif.

"Kebanyakan yang beli itu pelajar dan mahasiswa ya," ucap Calvin.

baca juga

Kekinian, kepolisian tengah melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika jenis liquid yang mengandung cairan MDMA yang diedarkan tiga tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memasang dari akun media sosial lainnya.

"Kita masih kembangkan ya, karena mereka ini juga memasan," singkat Calvin.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 03:00 WIB

Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba

Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba

Entertainment | Senin, 01 Oktober 2018 | 20:17 WIB

Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba

Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba

News | Senin, 01 Oktober 2018 | 16:48 WIB

Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda

Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda

News | Selasa, 04 September 2018 | 15:26 WIB

Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono

Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 18:59 WIB

Terkini

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB