Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:46 WIB
Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM
Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan narkotika jenis liquid vape melalui jejaring media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni ER, AG, dan TM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono mengatakan, polisi meringkus tiga tersangka itu di beberapa lokasi berbeda.

"Tersangka ER kami tangkap di Bogor, AG di Depok dan TM di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ER berperan sebagai kurir dan pengemas, tersangka AG sebagai pengemas, sedangkan TM sebagai penerima pesanan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan bisnis narkoba dijalankan ketiga tersangka dengan cara Multi Level Marketing (MLM). Hal tersebut dianggap lebih aman dan dalam peredarannya juga lebih terkoordinir.

Para pemesan natkotika tersebut juga tak bisa sembarangan memesan meski para tersangka menjualnya melalui media sosial instagram dan Line.

"Jadi kalau ada yang pesan itu harus kenal dengan salah satu tersangka. Misalkan ada yang mau mesan, dia harus kenalan sama AG nanti si AG yang akan menginfokan dan untuk satu orang pemesanan paling sedikit harus memesan lima liquid," jelas Calvin.

Liquid bernama "Illusion" dibandrol para tersangka seharga 350 ribu Rupiah. Liquid berisi 5 ml tersebut kebanyakan dipasarkan kepada remaja usia produktif.

"Kebanyakan yang beli itu pelajar dan mahasiswa ya," ucap Calvin.

baca juga

Kekinian, kepolisian tengah melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkotika jenis liquid yang mengandung cairan MDMA yang diedarkan tiga tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan cara memasang dari akun media sosial lainnya.

"Kita masih kembangkan ya, karena mereka ini juga memasan," singkat Calvin.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 03:00 WIB

Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba

Tatapan Tajam Ozzy Albar di Tengah Ratusan Tersangka Narkoba

Entertainment | Senin, 01 Oktober 2018 | 20:17 WIB

Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba

Dalam 2 Pekan, Polda Metro Tangkap 539 Tersangka Narkoba

News | Senin, 01 Oktober 2018 | 16:48 WIB

Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda

Tuduh Bertransaksi Narkoba, Polisi Gadungan Peras Seorang Pemuda

News | Selasa, 04 September 2018 | 15:26 WIB

Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono

Polda Metro Kebut Berkas Kepemilikan Narkoba AKBP Hartono

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 18:59 WIB

Terkini

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:21 WIB

×