Dua Petinggi Lippo Kompak Bungkam Habis Diperiksa KPK

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 00:06 WIB
Dua Petinggi Lippo Kompak Bungkam Habis Diperiksa KPK
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Dua petinggi Lippo Group telah usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi, hingga malam ini, Kamis (25/10/2018). Keduanya kompak tak menggubris pertanyaan sejumlah awak media yang telah menunggunya.

Adapun usai pemeriksaan, terlebih dahulu keluar dari Gedung KPK yakni Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, tak ada sepatah kata yang diutarakan. Dirinya hanya nampak tersenyum dan berjalan menuju mobil yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Selanjutnya, giliran Presiden Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus, keluar gedung KPK. Dirinya sama lebih memilih diam dan menuju keluar gedung dengan berjalan santai, tanpa menggubris sejumlah pertanyaan awak media.

Untuk diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pemeriksaan kedua petinggi Lippo Group, untuk mendalami apakah adanya dugaan keterlibatan atau peran, dalam suap pembangunan Meikarta.

"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin melihat sejauh mana korporasi berperan," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Selain Billy, KPK telah mentepakan 8 tersangka lainnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Detik-detik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK

Cerita Detik-detik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 23:26 WIB

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Jual Jabatan Lurah Sampai Camat

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Jual Jabatan Lurah Sampai Camat

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 22:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 21:13 WIB

OTT Bupati Cirebon, KPK Kembali Sita Uang Rp200 Juta

OTT Bupati Cirebon, KPK Kembali Sita Uang Rp200 Juta

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:49 WIB

Menteri Tjahjo Akui Kesulitan Cegah Budaya Korupsi Pejabat

Menteri Tjahjo Akui Kesulitan Cegah Budaya Korupsi Pejabat

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:47 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×