Kejam! Gadis Yatim Piatu Babak Belur Disiksa Paman dan Tante

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 28 Oktober 2018 | 14:33 WIB
Kejam! Gadis Yatim Piatu Babak Belur Disiksa Paman dan Tante
Ilustrasi penyiksaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang anak yatim piatu berusia 8 tahun disiksa paman dan tantenya. Penyiksaan itu terjadi setelah anak itu ditinggal mati kedua orangtuanya.

Peristiwa itu terjadi di di Kijang, Kabupaten Bintan. Gadis berkulit putih dan berambut lebat ini merupakan anak yatim piatu. Sejak Maret 2018 lalu ia diadopsi oleh pamannya, Moi Yung (42) dan tantenya, Juliani (26).

Kesehariannya selama di sekolah dan di rumah dilayani oleh pembantu yang mengasuhnya, Mey Rahayu (20). Nasib gadis ini justru semakin miris setelah diasuh. Ia malah kerap mendapat penganiayaan oleh paman dan tantenya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan kisah pilu ini terungkap dari kecurigaan guru kelasnya korban. Guru tersebut melihat ada perubahan drastis terhadap koban yang selalu ceria menjadi pendiam dan suka termenung.

"Karena curiga dengan perubahan korban, gurunya langsung melakukan pendekatan. Di situ gurunya melihat ada beberapa luka lebam dan memar merah di tubuh korban seperti bekas dipukul," ujarnya, Sabtu (27/10/2018).

Lantas korban dibawa ke RSUD Bintan di Kijang untuk mendapatkan Visum Et Repertum (VeR) dan pengobatan. Selanjutnya guru tersebut mendatangi rumah korban untuk mencari tahu kebenarannya.

"Paman dan tante serta pengasuh korban tidak mengakui jika korban dianiaya. Melainkan berdalih kalau korban itu habis terjatuh ke parit sehingga mengalami luka," jelasnya.

Kejadian inipun dilaporkan ke pihak kepolisian. Lalu kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Akhirnya polisi mendapatkan beberapa bukti dan melakukan penahanan terhadap Moi Yung, Juliani dan Mey Rahayu.

"Kita dapat laporan dan lakukan penyelidikan mendalam. Paman, tante dan pengasuhnya sudah kita amankan sel tahanan sejak Kamis (25/10/2018) kemarin," katanya.

baca juga

Ketiga pelaku ditahan karena melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini mereka masih menjalankan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban," ucapnya. (Batamnews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan

ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:45 WIB

Kisah Pilu 3 Bocah Korban Penyekapan, Tidur Bersama 6 Ekor Anjing

Kisah Pilu 3 Bocah Korban Penyekapan, Tidur Bersama 6 Ekor Anjing

News | Selasa, 18 September 2018 | 07:04 WIB

Ayah Tiri Siksa Anaknya yang Masih Balita Hingga Kritis di Koja

Ayah Tiri Siksa Anaknya yang Masih Balita Hingga Kritis di Koja

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 12:10 WIB

Viral! Video Aksi Biadab Bapak Kandung Siksa Balitanya Sendiri

Viral! Video Aksi Biadab Bapak Kandung Siksa Balitanya Sendiri

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 11:13 WIB

Ramadan Berbagi Kasih dengan Anak - anak Yatim Piatu

Ramadan Berbagi Kasih dengan Anak - anak Yatim Piatu

Press Release | Rabu, 13 Juni 2018 | 14:30 WIB

Terkini

Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur

Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:33 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

5 Rekomendasi Body Wash Green Tea, Ampuh Usir Penat dan Bikin Tubuh Rileks

5 Rekomendasi Body Wash Green Tea, Ampuh Usir Penat dan Bikin Tubuh Rileks

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:30 WIB

4 Night Cream dengan Bakuchiol untuk Kulit Tetap Awet Muda di Usia 40-an

4 Night Cream dengan Bakuchiol untuk Kulit Tetap Awet Muda di Usia 40-an

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:30 WIB

'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak

'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:29 WIB

Perbedaan Sepatu Lari Stability dan Neutral, Ketahui agar Tidak Salah Pilih Berujung Cedera

Perbedaan Sepatu Lari Stability dan Neutral, Ketahui agar Tidak Salah Pilih Berujung Cedera

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:26 WIB

Lamine Yamal Raih Gelar Piala Dunia, Era Baru Dunia Sepak Bola Telah Dimulai

Lamine Yamal Raih Gelar Piala Dunia, Era Baru Dunia Sepak Bola Telah Dimulai

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:26 WIB

Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup

Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:21 WIB

Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar

Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:19 WIB

Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan

Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:17 WIB

×