ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan

Bangun Santoso | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:45 WIB
ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)

Suara.com - Seorang pemuda bernama Agustinus Anamesa alias Engki (25) menjadi korban penganiayaan polisi hingga menyebabkan cacat fisik seumur hidup. Agustinus diduga ditembak anggota Polres Sumba Barat di bagian kaki kanan bawah lutut, serta dipukuli hingga pingsan saat ditangkap.

Agustinus ditangkap anggota Polres Sumba Barat atas kasus dugaan pencurian motor. Berdasarkan rekam medis di rumah sakit Karitas Weetebula ia harus diamputasi.

Kasus ini menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Agustinus juga tidak jelas. Kepada keluarga, polisi mengatakan, Agustinus diduga terlibat pencurian motor dan hewan ternak. Sedangkan Kapolres Sumba Barat menyatakan bahwa Agustinus terseret kasus dugaan perkelahian.

"Selain itu sudah ada sidang etik kepolisian yang menunjukkan bahwa Agustinus tidak bersalah atau setidaknya terjadi kesalahan prosedur yang menyebabkan luka parah pada kaki Agustinus," kata Anggara, Direktur Eksekutif ICJR, Selasa (23/10/2018).

Kasus ini menambah deretan panjang kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Atas kasus itu, ICJR mengecam tindakan penyiksaan masih digunakan oleh kepolisian sebagai metode untuk mengungkap tindak kejahatan.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 2 telah tercantum bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

"Selain itu, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM melarang tindakan penyiksaan," ujar dia.

Dia menjelaskan, Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 33 ayat 1 UU HAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Serta pasal 34 UU HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Telah terdapat Preseden dari Putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyiksaan bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana pernah diputus Mahkamah Agung dalam Putusan No. 600 K/Pid/2009, No. 1531 K/Pid.Sus/2010, No. 2570 K/Pid.Sus/2010, No. 2588 K/Pid.Sus/2010, dan No. 545 K/Pid.Sus/2011. Mahakamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan untuk menghukum pelaku penyiksaan, sebagaimana contoh dalam Putusan No. 2415 K/Pid.Sus/2010 dan No. 70 K/Pid.Sus/2011.

Oleh sebab itu, pertama, ICJR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan, rehabilitasi psikososial dan psikologis terhadap Agustinus yang menjadi korban penyiksaan. Kedua, untuk memastikan terpenuhinya hak agustinus, ICJR meminta kepolisian untuk menyeret kasus ini pada kasus tindak pidana dan diproses di pengadilan.

"Kami juga mendorong agar LPSK memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan restitusi kepada Pengadilan yang berwenang, berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan psikologis," beber dia.

Ketiga, ICJR juga mendorong agar Agustinus menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan untuk meminta majelis hakim menetapkan tidak sahnya penangkapan serta penahanan Agustinus. Kemudian memberi ganti kerugian serta rehabilitasi kepada Agustinus sebagaimana diatur dalam pasal 95 – 97 KUHAP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 9 ayat 2 maka besarnya ganti kerugian yang dapat diajukan oleh Agustinus paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta dikarenakan telah mengalami cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak

Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:52 WIB

Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto

Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:03 WIB

Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR

Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:51 WIB

Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru

Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:55 WIB

Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR

Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:54 WIB

Terkini

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:05 WIB

'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning

'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:02 WIB