ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:45 WIB
ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)

Suara.com - Seorang pemuda bernama Agustinus Anamesa alias Engki (25) menjadi korban penganiayaan polisi hingga menyebabkan cacat fisik seumur hidup. Agustinus diduga ditembak anggota Polres Sumba Barat di bagian kaki kanan bawah lutut, serta dipukuli hingga pingsan saat ditangkap.

Agustinus ditangkap anggota Polres Sumba Barat atas kasus dugaan pencurian motor. Berdasarkan rekam medis di rumah sakit Karitas Weetebula ia harus diamputasi.

Kasus ini menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Agustinus juga tidak jelas. Kepada keluarga, polisi mengatakan, Agustinus diduga terlibat pencurian motor dan hewan ternak. Sedangkan Kapolres Sumba Barat menyatakan bahwa Agustinus terseret kasus dugaan perkelahian.

"Selain itu sudah ada sidang etik kepolisian yang menunjukkan bahwa Agustinus tidak bersalah atau setidaknya terjadi kesalahan prosedur yang menyebabkan luka parah pada kaki Agustinus," kata Anggara, Direktur Eksekutif ICJR, Selasa (23/10/2018).

Kasus ini menambah deretan panjang kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Atas kasus itu, ICJR mengecam tindakan penyiksaan masih digunakan oleh kepolisian sebagai metode untuk mengungkap tindak kejahatan.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 2 telah tercantum bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

"Selain itu, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM melarang tindakan penyiksaan," ujar dia.

Dia menjelaskan, Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 33 ayat 1 UU HAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Serta pasal 34 UU HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

baca juga

Telah terdapat Preseden dari Putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyiksaan bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana pernah diputus Mahkamah Agung dalam Putusan No. 600 K/Pid/2009, No. 1531 K/Pid.Sus/2010, No. 2570 K/Pid.Sus/2010, No. 2588 K/Pid.Sus/2010, dan No. 545 K/Pid.Sus/2011. Mahakamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan untuk menghukum pelaku penyiksaan, sebagaimana contoh dalam Putusan No. 2415 K/Pid.Sus/2010 dan No. 70 K/Pid.Sus/2011.

Oleh sebab itu, pertama, ICJR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan, rehabilitasi psikososial dan psikologis terhadap Agustinus yang menjadi korban penyiksaan. Kedua, untuk memastikan terpenuhinya hak agustinus, ICJR meminta kepolisian untuk menyeret kasus ini pada kasus tindak pidana dan diproses di pengadilan.

"Kami juga mendorong agar LPSK memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan restitusi kepada Pengadilan yang berwenang, berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan psikologis," beber dia.

Ketiga, ICJR juga mendorong agar Agustinus menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan untuk meminta majelis hakim menetapkan tidak sahnya penangkapan serta penahanan Agustinus. Kemudian memberi ganti kerugian serta rehabilitasi kepada Agustinus sebagaimana diatur dalam pasal 95 – 97 KUHAP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 9 ayat 2 maka besarnya ganti kerugian yang dapat diajukan oleh Agustinus paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta dikarenakan telah mengalami cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak

Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:52 WIB

Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto

Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:03 WIB

Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR

Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:51 WIB

Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru

Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:55 WIB

Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR

Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:54 WIB

Terkini

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

×