Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sekaligus inisiator IndonesiaLeaks menyesalkan pelaporan yang dibuat pengacara Elvan Games ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa.
Manan mengatakan, laporan tersebut menjurus pada pemidanaan karya jurnalistik. Sebab, hasil investigasi Buku Merah yang diterbitkan lima media kolaborator IndonesiaLeaks telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.
"Tentu saja kami menyesalkan pelaporan itu, karena membawa karya jurnalistik ke ranah pidana. Sebab, berita yang diterbitkan oleh media anggota IndonesiaLeaks, yakni Tempo, KBR, Suara.com, Jaring dan Independen soal Buku Merah itu dibuat sesuai kaidah jurnalistik," kata Manan kepada Suara.com, Rabu (31/10/2018).
Manan menjelaskan, karya jurnalistik investigatif mengenai catatan keuangan pengusaha Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara sudah berdasarkan dokumen yang diberikan publik anonim melalui laman IndonesiaLeaks.id.
Sebelum menerbitkan karya tersebut, lanjut Manan, IndonesiaLeaks terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
"IndonesiaLeaks lebih dulu melakukan verifikasi atas dokumennya, mengecek informasi dan mengonfirmasi orang-orang yang namanya disebut dalam dokumen itu," jelasnya.
Manan menerangkan, kalau ada yang berkeberatan mengenai hasil peliputan investigatif tersebut, seharusnya menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Mekanisme yang diatur dalam UU No 40/1999 itu di antaranya meminta hak jawab, atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
Sebab, tegas Manan, hasil peliputan mengenai skandal perobekan barang bukti di gedung KPK tersebut sudah diterbitkan sehingga disebut karya jurnalistik.
Baca Juga: Make Up Natural Maia Estianty saat Menikah Dikagumi Warganet
Menanggapi pelaporan yang dibuat oleh Elvan Games, Manan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami sudah mendiskusikan laporan itu dengan kawan-kawan pengacara di LBH Pers, LBH Jakarta dan YLBHI," tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Manan dilaporkan pengacara Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan atas tuduhan IndonesiaLeaks diklaim melakukan pengaduan palsu pada penguasa.
IndonesiaLeaks sendiri adalah platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan melaporkan Abdul Manan pada hari Selasa (23/10/2018).
"Iya betul, sudah lapor," kata Argo di Jalan Janur Elok VII QH 5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).