Awas Disomasi, Jangan Sebut HTI Organisasi Terlarang

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 02 November 2018 | 14:25 WIB
Awas Disomasi, Jangan Sebut HTI Organisasi Terlarang
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang. Sebelumnya Indonesia lewat putusan resminya mengkategorikan HTI sebagai organisasi terlarang.

Dalam upaya hukumnya ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak ada penyebutan HTI sebagai organisasi terlarang. Putusan pengadilan itu hanya menilai apakah keputusan pencabutan status hukum HTI telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.

"Memang pemerintah dalam hal ini Menkumham telah mencabut status badan hukum HTI, yang sekaligus bermakna pembubaran. Namun, tidak ada penyebutan bahwa HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Oleh karena itu, bagi sekelompok orang yang menyebut HTI sebagai organisasi terlarang, tidak ada dasar hukumnya.

"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang, akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang? Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," katanya.

Dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan ajaran komunisme.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham Khilafah yang di dakwah HTI sebagai paham terlarang," tegas Yusril.

Di tempat yang sama, Jubir HTI, Ismail Yusanto, menegaskan, siapa pun orang yang mengatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang akan berhadapan dengan hukum, yakni disomasi.

"Karena implikasinya sangat serius. Ketika dinyatakan terlarang, maka seolah-olah organisasi ini harus dimusnahkan dan dimusuhi. Padahal kan faktanya tidak seperti itu," kata Ismail.

Dengan dicabutnya status badan hukum HTI, maka HTI adalah organisasi tanpa badan hukum. Organisasi tanpa badan hukum adalah bukan organisasi terlarang, tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pernyataan bahwa HTI adalah organisasi terlarang karena tidak ada dasar hukumnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skenario Pembakaran Bendera Tauhid, Kubu Jokowi Angkat Bicara

Skenario Pembakaran Bendera Tauhid, Kubu Jokowi Angkat Bicara

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:07 WIB

Pembawa Bendera Tauhid yang Dibakar di Garut Jadi Tersangka

Pembawa Bendera Tauhid yang Dibakar di Garut Jadi Tersangka

News | Selasa, 30 Oktober 2018 | 14:02 WIB

Eks Jubir HTI: Bendera Hitam Dikibarkan di Poso Bendera Tauhid

Eks Jubir HTI: Bendera Hitam Dikibarkan di Poso Bendera Tauhid

News | Senin, 29 Oktober 2018 | 13:19 WIB

Bendera Tauhid Dibakar, PA 212 Tuduh Said Aqil Teroris

Bendera Tauhid Dibakar, PA 212 Tuduh Said Aqil Teroris

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 12:02 WIB

Ngabalin Sebut Ada Tiga Makar untuk Menggulingkan Jokowi-JK

Ngabalin Sebut Ada Tiga Makar untuk Menggulingkan Jokowi-JK

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 10:04 WIB

Terkini

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB