"Dari adegan ke 16 hingga adegan 35, pelaku telah melakukan kekerasan. Seperti membekap korban, hingga membenturkan kepala korban ke dinding," ujar Kasat Reskrim.
Padaadegan selanjutnya, merupakan adegan pelaku meninggalkan kamar dan langsung menuju ke warung tempat ia akhirnya ditangkap.
![M Syahyuda, pembunuh Ida. [Batamnews]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/10/01/98234-m-syahyuda-pembunuh-ida-kasir-hotel.jpg)
Jaksa penuntut umum juga hadir dan melihat langsung rekonstruksi. Jaksa lantas menyimpulkan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Tadi pihak jaksa yang hadir, melihat kalau ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Lulik.
Atas perbuatannya, M Syahyuda dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, 1 Oktober 2018, Syahyuda mengakui menghabisi nyawa Ida dengan cara membekap dan menjerat leher.
Setelah Ida meninggal dunia, pelaku mengambil uang dari kantong celana gadis itu. Kemudian, pelaku pergi keluar kamar untuk melarikan diri.
"Saya ambil uangnya, ada uang Rp 50 ribu dalam kantongnya. Habis itu saya lari ke warnet. Belum sempat saya setubuhi," ujar Syahyuda seusai ditangkap.
Pria yang berasal dari Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara tersebut, telah menginap satu malam di hotel itu. Diduga, ia tertarik melihat Ida dan berniat untuk menyetubuhinya.
Baca Juga: Terkini, Sisa 32 Kantong Jenazah Sedang Diidentifikasi RS Polri
Niat untuk menyetubuhi Ida semakin mantap. Maka, sebelum ia angkat kaki dari hotel, Syahyuda meminta tolong Ida untuk membersihkan kamarnya.