Hari Ini, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 06 November 2018 | 06:30 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman, memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi pada Selasa (6/11/2018). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap.

Sebelumnya, Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida pada Senin (29/10) tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI).

"Selasa (6/11) diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI. Panggilan telah kami sampaikan sebelumnya pada alamat di Mojokerto dan kantor istri yang bersangkutan karena istri saksi yang bekerja di Kemenpan-RB juga dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/11/2018) malam.

Sebagai catatan, kata Febri, pengiriman surat panggilan pertama ke alamat lama rumah Nurhadi tidak sampai. Tin Zuraida istri dari Nurhadi saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

KPK pun telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Tin Zuraida pada Jumat (2/11) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.

KPK pun telah menerima surat dari Kemenpan-RB yang menginformasikan bahwa Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari 3 sampai 7 November 2018 sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu.

"Kami sambut baik bantuan yang diberikan oleh Kemenpan-RB tersebut setelah KPK menyampaikan pada hari Jumat lalu bahwa KPK akan berkoordinasi terkait pemanggilan salah satu pegawai Kemenpan-RB tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.

baca juga

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody, di mana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. Dalam perkembangan penanganan perkara tesebut, KPK juga telah menetapkan advokat Lucas (LCS) sebagai tersangka merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam

Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam

News | Senin, 05 November 2018 | 23:36 WIB

Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi

Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi

News | Senin, 05 November 2018 | 21:44 WIB

Di KPK, Direktur Keuangan PT MSU Bungkam Ditanya Suap Meikarta

Di KPK, Direktur Keuangan PT MSU Bungkam Ditanya Suap Meikarta

News | Senin, 05 November 2018 | 20:53 WIB

Diduga Berasal dari Suap DAK Kebumen, KPK Telisik Aliran Dana PAN

Diduga Berasal dari Suap DAK Kebumen, KPK Telisik Aliran Dana PAN

News | Senin, 05 November 2018 | 18:34 WIB

KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik

KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik

News | Senin, 05 November 2018 | 16:19 WIB

Terkini

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×