Polisi: Black Hat Punya Target Serang Situs Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Jum'at, 09 November 2018 | 19:08 WIB
Polisi: Black Hat Punya Target Serang Situs Pemerintah
Perentas situs PN Sulteng Dibekuk. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynalo membeberkan cara Koordinator hacker Black Hat untuk melihat kinerja anggotanya melakukan aksi peretasan di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, anggota Black Hat memang dibekali pengetahuan agar bisa merusak sistem jaringan di sebuah situs terutama milik pemerintah.

"Mereka dilatih dan kalau sudah pintar dites dengan maksud maksud tertentu," kata Ricky di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Untuk melihat kinerja anggotanya, Black Hat membuat akun grup Whatsapp. Nantinya, kata Ricky, kinerja para peretas muda ini akan diposting dalam grup WA tersebut. Postingan tersebut akan menjadi pacuan untuk anggota lain.

"Mereka diberi target apabila berhasil menembus website tersebut, mereka harus upload di grup Whatsapp tersebut. Biar jadi pacuan buat orang yang di grup," jelasnya.

Kelompok yang beranggotakan anak-anak di bawah umur itu melakukan peretasan sejak Juli akhir sampai Juni tahun ini. Namun selama melakukan peretasan, mereka tidak mendapatkan bayaran sedikitpun.

"Mereka ga ada yang dibayar. Hanya kebanggaan sendiri bisa meretas sebuah website, " pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap kelompok peretas bernama Black Hat yang beranggotakan anak-anak di bawah umur. Mereka ditangkap karena melakukan peretasan terhadap situs Pengadilan Sulawesi Tenggara.

Setelah diretas, para hacker ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberadaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.

Dalam kasus ini, empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda itu yakni LY (19), MRS (14), JBKE (16) dan HEC (13). Tiga dari empat pelaku yang ditangkap dikenakan Undang Undang Diversi karena berstatus anak-anak.

baca juga

Sedangkan, tersangka berinisal LYC dikenakan pasal pidana karena usainya dikategorikan dewasa. Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Dibayar, Anak-anak Peretas Situs PN Sulteng Hanya Ingin Eksis

Tak Dibayar, Anak-anak Peretas Situs PN Sulteng Hanya Ingin Eksis

News | Jum'at, 09 November 2018 | 17:56 WIB

Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung

Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung

News | Jum'at, 09 November 2018 | 16:38 WIB

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:42 WIB

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Lifestyle | Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:57 WIB

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 07:33 WIB

Terkini

QRIS Pedagang yang Dipakai untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir

QRIS Pedagang yang Dipakai untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Kala BRI Bikin Gerakan Bersih-Bersih Masif di Ajang MotoGP Mandalika 2026

Kala BRI Bikin Gerakan Bersih-Bersih Masif di Ajang MotoGP Mandalika 2026

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, 6 Bangunan Rusak Parah

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, 6 Bangunan Rusak Parah

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Urutan Skincare Pagi Skintific untuk Hempas Flek Hitam, Kulit Jadi Cerah dan Kencang

Urutan Skincare Pagi Skintific untuk Hempas Flek Hitam, Kulit Jadi Cerah dan Kencang

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:12 WIB

Profil Suroso: Dirut PLN Baru yang Gantikan Darmawan Prasodjo

Profil Suroso: Dirut PLN Baru yang Gantikan Darmawan Prasodjo

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Sinopsis Kami no Quiz, Drama Mamiya Shotaro dan Iitoyo Marie di Prime Video

Sinopsis Kami no Quiz, Drama Mamiya Shotaro dan Iitoyo Marie di Prime Video

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:04 WIB

Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?

Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:30 WIB

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

×