Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 November 2018 | 13:09 WIB
Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Empat terpidana terkait kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Alasan upaya banding itu ditempuh, karena pihak keluarga kecewa dengan putusan hakim yang telah memvonis hukuman penjara kepada empat terpidana tersebut.

"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu.

Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.

Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.

"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.

Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.

Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP di vonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara.  (Antara).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 - 4 Tahun Penjara

Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 - 4 Tahun Penjara

News | Selasa, 06 November 2018 | 16:18 WIB

Jaksa Disebut Sudah Ajukan Banding Terkait Vonis Roro Fitria

Jaksa Disebut Sudah Ajukan Banding Terkait Vonis Roro Fitria

Entertainment | Selasa, 06 November 2018 | 13:41 WIB

Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan

Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan

News | Selasa, 06 November 2018 | 13:04 WIB

Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Penjara 3,5 dan 3 Tahun

Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Penjara 3,5 dan 3 Tahun

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:00 WIB

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding

Entertainment | Sabtu, 20 Oktober 2018 | 16:34 WIB

Terkini

BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda

BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 15:48 WIB

Cerita di Balik Layar Kepindahan Maarten Paes ke Ajax: Dering Telepon Tengah Malam

Cerita di Balik Layar Kepindahan Maarten Paes ke Ajax: Dering Telepon Tengah Malam

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB

Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang

Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB

Promo CGV: Nonton Bioskop dan Beli Popcorn Dapat Cashback 20% Pakai QRIS BRImo

Promo CGV: Nonton Bioskop dan Beli Popcorn Dapat Cashback 20% Pakai QRIS BRImo

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:46 WIB

Breaking News! Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Breaking News! Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:42 WIB

Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang

Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:41 WIB

Indonesia dan 7 Negara Muslim Ultimatum Israel Soal Gaza, Puji Setinggi Langit Peran AS

Indonesia dan 7 Negara Muslim Ultimatum Israel Soal Gaza, Puji Setinggi Langit Peran AS

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Cuma Buka Rekening Gratis, Pemerintah Cari Cara Agar Tak Jadi Dormant

Bukan Cuma Buka Rekening Gratis, Pemerintah Cari Cara Agar Tak Jadi Dormant

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Mengenal Danjong di The King's Warden, Raja Kecil yang Pernah Pimpin Joseon

Mengenal Danjong di The King's Warden, Raja Kecil yang Pernah Pimpin Joseon

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Jenderal AD Dipecat Abis Korupsi Jual Beli Jabatan, Langsung Dicap Pengkhianat China

Jenderal AD Dipecat Abis Korupsi Jual Beli Jabatan, Langsung Dicap Pengkhianat China

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:37 WIB

×