Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan

Selasa, 06 November 2018 | 13:04 WIB
Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan
Haringga Sirila, remaja ini tewas usai dikeroyok secara brutal oleh oknum suporter di Bandung

Suara.com - Satu anak terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dibebaskan. Anak itu dinyatakan hakim tidak terbukti ikut mengeroyok Haringga Sirla hingga tewas.

Anak yang dibebaskan itu adalah NSF yang masih berusia 16 tahun. Dalam sidang itu, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Suwanto mengatakan jika NSF tidak ada dalam video pengeroyokan Haringga yang viral di media sosial. Sebelumnya, NSF dituntut 3 tahun penjara.

"Anak ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan Haringga Sirla," kata Suwanto di PN Bandung, Selasa (6/11/2018).

Sementara, lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani sidang vonis, Selasa (6/11/2018) siang ini. Mereka adalah S, AR, T, AS, dan M.

Sebelumnya S, AR, T, AS, dan M dituntut dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga lima tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.

Sebelumnya, tuntutan yang diajukan JPU mendapat respon berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.

JPU dinilai tidak mengikuti rekomendasi hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung soal penanganan tindak pidana oleh terdakwa dibawah umur yang wajib diikuti dalam membuat materi tuntutan.

Baca Juga: Lima Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Jalani Sidang Vonis

Dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI