Janji Ketemu Malam Hari, Kelakuan Anak SMK di Bekasi Bikin Miris

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 November 2018 | 05:31 WIB
Janji Ketemu Malam Hari, Kelakuan Anak SMK di Bekasi Bikin Miris
Ilustrasi pelajar terlibat tawuran diamankan polisi di Bogor. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat 'menjaring' 16 pelajar SMK swasta di wilayah hukum setempat karena berencana menggelar pertemuan tawuran di sebuah lapangan pada Selasa (13/11/2018).

"Tiga di antaranya hingga kini masih mendekam di sel tahanan Markas Polrestro Bekasi Kota karena akan dijerat secara pidana setelah diketahui membawa senjata tajam saat diamankan petugas," kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.

Hal itu diungkapkannya saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (14/11/2018).

Ketiga pelajar yang ditahan tersebut berinisial FR (17), GL (16), dan FO (18) berikut barang bukti senjata tajam, mulai dari celurit, parang, dan pisau.

"Selain itu, senjata lain semisal kunci inggris, gunting, dan stik golf juga ikut diamankan saat penangkapan dilakukan," katanya seperti dilansir Antara.

Informasi seputar rencana tawuran diperoleh polisi dari warga Villa 200, Kecamatan Bekasi Selatan yang resah dengan aksi kumpul-kumpul sekelompok pemuda sekitar pukul 20.30 WIB.

"Petugas langsung merespons laporan warga dengan segera menggiring mereka ke Mapolrestro Bekasi Kota sehingga tawuran tidak sampai terjadi," katanya.

Adapun tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, akhirnya diproses secara hukum dan akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya sepuluh tahun penjara.

Eka menambahkan, motif tawuran yang kini melatarbelakangi aksi para pelajar tak melulu dikarenakan dendam.

Baca Juga: Berbekal Boneka Beruang, Polisi Buru Pembunuh Keluarga Gaban

"Sekadar janjian untuk tawuran, maka suka langsung pecah tawuran di lapangan," ujar dia.

Sebanyak 16 pelajar yang terjaring didata petugas serta dialporkan kepada orang tua masing-masing hingga akhirnya diperbolehkan pulang.

"Mereka dijemput orang tua masing-masing. Dengan catatan, menandatangani keterangan tidak akan mengulang perbuatan serupa," imbuh Eka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI