Ngaku Diperiksa KPK, Hj Lela Divonis 1,2 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Kamis, 15 November 2018 | 09:25 WIB
Ngaku Diperiksa KPK, Hj Lela Divonis 1,2 Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair dan menjatuhkan vonis satu tahun serta dua bulan penjara terhadap terdakwa," kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (14/11/2018).

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Majelis hakim juga menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye B Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara.

Bermula di ATM

Saksi korban atas nama Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan kalau dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada Rabu, (28/2) 2018 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di rumah saksi korban.

Terdakwa awalnya mengaku sedang diperiksa tim KPK pusat dan dia meminjam Rp 10 juta dari saksi korban untuk menyuap tim KPK agar dirinya tidak ditahan.

Korban mengaku hatinya tergerak dan juga menyerahkan uang Rp 30 juta hasil penjualan tanah melalui notaris kepada terdakwa.

baca juga

Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan kepada anak saksi korban bernama Hartopan Pattisahusiwa sebagai modal usaha.

Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau dia memiliki banyak uang dan tidak perlu khawatir, karena uang miliknya senilai Rp 21 miliar sementara diblokir tim KPK pusat.

Saksi korban pertama kali bertemu Hj Lela saat mengambil uang hasil penjualan tanah di notaris dan saksi juga merasa yakin karena terdakwa mengaku sebagai tim Satkorlap KPK pusat wilayah timur yang akan bertugas sampai dengan tahun 2021.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid maupun JPU Elsye B Leonupun menyatakan menerima, sehingga putusa ini dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa, Ketua DPRD Kalteng Ditanya Soal Pengawasan di KPK

Diperiksa, Ketua DPRD Kalteng Ditanya Soal Pengawasan di KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 20:49 WIB

KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron

KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron

News | Rabu, 14 November 2018 | 17:52 WIB

Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi

Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi

News | Rabu, 14 November 2018 | 16:22 WIB

KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang

KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang

News | Rabu, 14 November 2018 | 16:17 WIB

KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro

KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro

News | Rabu, 14 November 2018 | 15:30 WIB

Terkini

Ulasan Drama Dinner Mate: Menemukan Ruang Pulih setelah Patah Hati

Ulasan Drama Dinner Mate: Menemukan Ruang Pulih setelah Patah Hati

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:10 WIB

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:05 WIB

Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya

Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:56 WIB

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 17:50 WIB

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

×