KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 14 November 2018 | 17:52 WIB
KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut keterangaan saksi yang berasal dari pemerintahan Kabupaten Bekasi dan petinggi Lippo Group banyak yang tidak sesuai. Setidaknya ada 69 saksi yang sudah diambil keterangan terkait penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"KPK menemukan adanya ketidak sinkron-an keterangan saksi dari pejabat (daerah Jawa Barat) dan pegawai di Lippo group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11/2018).

69 saksi yang sudah diperiksa di antaranya yakni dari unsur pejabat pemkot Bekasi sebanyak 12 orang, pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 17 orang dan pihak Lippo Group sebanyak 40 orang.

Terkait hal ini, Febri mengingatkan agar para saksi bisa secara jujur untuk membeberkan keterangan kepada penyidik KPK perihak aliran suap dalam proyek tersebut. Dia juga mengimbau agar pihak-pihak lain jangan mencoba-coba mempengerahui keterangan saksi yang dihadirkan penyidik KPK. Menurutnya, bila tidak mengindahkan hal itu, ada ancaman yang bisa dikenakan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar ada dalam pasal itu," tutup Febri.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan, penyidik KPK kini sedang menelusuri sumber aliran suap yang disinyalir berasal dari petinggi-petinggi Lippo Group.

"Sedangkan terhadap pihak swasta (Lippo Group), KPK terus telusuri sumber uang suap," ungkap Febri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta, Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro, konsultan Lippo Group: Taryadi dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

baca juga

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi

Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi

News | Rabu, 14 November 2018 | 16:22 WIB

KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang

KPK Mau Periksa 4 Polisi Bekas Ajudan Nurhadi, Tapi Belum Datang

News | Rabu, 14 November 2018 | 16:17 WIB

KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro

KPK Panggil Empat Anggota Polri Sebagai Saksi Eddy Sindoro

News | Rabu, 14 November 2018 | 15:30 WIB

Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara

Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara

News | Rabu, 14 November 2018 | 15:17 WIB

Advokat Lucas Bantah Kenal dengan Dina Soraya

Advokat Lucas Bantah Kenal dengan Dina Soraya

News | Rabu, 14 November 2018 | 14:13 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×