Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ungkap Ada Kejanggalan, Advokat Nusantara Minta Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Harus Dihentikan
06 Mei 2025 | 16:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI