Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari

Minggu, 18 November 2018 | 22:56 WIB
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
Duit suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat. Dalam waktu 2 hari, Remigo menerima uang sebesar Rp 550 juta untuk memuluskan jalannya proyek PU.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Remigo mengantongi uang pelicin untuk memperlancar proyek PU dengan total nilai Rp 550 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta selama dua hari berturut-turut.

"Tersangka diduga menerima pemberian lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas kumpulkan dana. Ia diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Transaksi pertama dilakukan pada 16 November 2018 dengan total uang yang diterima sebesar Rp 150 juta. Kemudian, transaksi kedua pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan masih di hari yang sama Remigo menerima uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di dalam tas kertas.

Dari hasil gelar perkara, diketahui uang itu diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali kepada Remigo sebagai fee atau imbalan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pakpak Bharat. Imbalan itu diduga diperoleh dari mitra yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Pakpak Bharat.

"Usai menerima uang, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," ungkap Agus.

Untuk informasi, Remigo ditangkap dalam OTT pada Minggu dini hari. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI