Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari

Pebriansyah Ariefana | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 18 November 2018 | 22:56 WIB
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
Duit suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat. Dalam waktu 2 hari, Remigo menerima uang sebesar Rp 550 juta untuk memuluskan jalannya proyek PU.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Remigo mengantongi uang pelicin untuk memperlancar proyek PU dengan total nilai Rp 550 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta selama dua hari berturut-turut.

"Tersangka diduga menerima pemberian lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas kumpulkan dana. Ia diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Transaksi pertama dilakukan pada 16 November 2018 dengan total uang yang diterima sebesar Rp 150 juta. Kemudian, transaksi kedua pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan masih di hari yang sama Remigo menerima uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di dalam tas kertas.

Dari hasil gelar perkara, diketahui uang itu diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali kepada Remigo sebagai fee atau imbalan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pakpak Bharat. Imbalan itu diduga diperoleh dari mitra yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Pakpak Bharat.

"Usai menerima uang, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," ungkap Agus.

Untuk informasi, Remigo ditangkap dalam OTT pada Minggu dini hari. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Resmi! Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

News | Minggu, 18 November 2018 | 22:52 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar

Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar

News | Minggu, 18 November 2018 | 16:16 WIB

OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Sejumlah Uang

OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Sejumlah Uang

News | Minggu, 18 November 2018 | 12:27 WIB

OTT Bupati Pakpak Bharat Terkait Proyek di Dinas Pekerjaan Umum

OTT Bupati Pakpak Bharat Terkait Proyek di Dinas Pekerjaan Umum

News | Minggu, 18 November 2018 | 12:16 WIB

OTT Bupati Remigo, KPK Amankan 2 Orang di Jakarta dan 4 di Medan

OTT Bupati Remigo, KPK Amankan 2 Orang di Jakarta dan 4 di Medan

News | Minggu, 18 November 2018 | 12:15 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB