Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 18 November 2018 | 22:56 WIB
Bupati Pakpak Bharat Terima Pelicin Rp 550 Juta dalam 2 Hari
Duit suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat. Dalam waktu 2 hari, Remigo menerima uang sebesar Rp 550 juta untuk memuluskan jalannya proyek PU.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Remigo mengantongi uang pelicin untuk memperlancar proyek PU dengan total nilai Rp 550 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta selama dua hari berturut-turut.

"Tersangka diduga menerima pemberian lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas kumpulkan dana. Ia diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Transaksi pertama dilakukan pada 16 November 2018 dengan total uang yang diterima sebesar Rp 150 juta. Kemudian, transaksi kedua pada 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan masih di hari yang sama Remigo menerima uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di dalam tas kertas.

Dari hasil gelar perkara, diketahui uang itu diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali kepada Remigo sebagai fee atau imbalan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pakpak Bharat. Imbalan itu diduga diperoleh dari mitra yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Pakpak Bharat.

"Usai menerima uang, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," ungkap Agus.

Untuk informasi, Remigo ditangkap dalam OTT pada Minggu dini hari. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Resmi! Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

News | Minggu, 18 November 2018 | 22:52 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar

Terjaring OTT KPK, Bupati Remigo Miliki Harta Rp 54 Miliar

News | Minggu, 18 November 2018 | 16:16 WIB

OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Sejumlah Uang

OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Sejumlah Uang

News | Minggu, 18 November 2018 | 12:27 WIB

OTT Bupati Pakpak Bharat Terkait Proyek di Dinas Pekerjaan Umum

OTT Bupati Pakpak Bharat Terkait Proyek di Dinas Pekerjaan Umum

News | Minggu, 18 November 2018 | 12:16 WIB

OTT Bupati Remigo, KPK Amankan 2 Orang di Jakarta dan 4 di Medan

OTT Bupati Remigo, KPK Amankan 2 Orang di Jakarta dan 4 di Medan

News | Minggu, 18 November 2018 | 12:15 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB