Koalisi Save Nuril Menyerahkan Petisi dan Surat ke Jokowi

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 19 November 2018 | 12:40 WIB
Koalisi Save Nuril Menyerahkan Petisi dan Surat ke Jokowi
Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Petisi dan surat sebagai bahan pertimbangan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan melalui Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com, perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (19/11/2018) pukul 11.00 WIB

Perwakilan dari mereka ada yang membawa kotak merah dengan wajah Nuril dan tulisan "80.000 orang minta Presiden Jokowi beri Amnesti untuk Nuril".

Hingga berita ini dituturkan pukul 12.18 WIB, pertemun masih berlangsung tertutup di ruang Situation, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran 16, Jakarta Pusat.

Petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung oleh 80 ribu orang. Petisi yang digagas oleh Erasmus Napitupulu ini meminta Jokowi untuk memberi amnesti kepada Nuril. Dalam petisinya Erasmus menyatakan lebih baik membebaskan 100 bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Emrus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil bertemu dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasin. Menurut Erasmus putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.

"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya. Melainkan rekan kerjanya. Fakta ini juga dikuatkan oleh keterangan ahli Teguh Arifiyadi, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo," kata dia.

Tidak hanya itu, Erasmus menyebut Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sempat menyampaikan kalau rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya.

Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Untuk diketahui, Baiq Nuril Maknun merupakan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018.

baca juga

Wanita berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

News | Senin, 19 November 2018 | 11:51 WIB

Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

News | Senin, 19 November 2018 | 09:11 WIB

Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

News | Senin, 19 November 2018 | 08:09 WIB

Baru Sehari, Petisi Baiq Nuril Tembus 45 Ribu Tanda Tangan

Baru Sehari, Petisi Baiq Nuril Tembus 45 Ribu Tanda Tangan

News | Senin, 19 November 2018 | 07:52 WIB

Rilis Paket Kebijakan Jokowi Berimbas ke Penguatan Rupiah

Rilis Paket Kebijakan Jokowi Berimbas ke Penguatan Rupiah

Bisnis | Senin, 19 November 2018 | 05:49 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×