Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 19 November 2018 | 11:51 WIB
Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak bisa menolong Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. Jokowi tak bisa intervensi hukum.

Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan kasasi di MA.

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Meski demikian, Jokowi mendukung Nuril dan pihak kuasa hukumnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," kata Jokowi.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," lanjut Jokowi.

Jokowi menjelaskan proses hukum harus terus dilalui. Kepala Negara kemudian menyarankan untuk mengajukan grasi kalau hasil PK tidak sesuai dengan keinginan. Ia menyebut proses yang menimpa Nuril masih belum rampung di MA.

"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," kata dia.

Untuk diketahui, perempuan berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

baca juga

Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, lebih dari 30 ribu orang meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada ibu Nuril melalui petisi change.org/amnestiuntuknuril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

News | Senin, 19 November 2018 | 09:11 WIB

Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

News | Senin, 19 November 2018 | 08:09 WIB

Baru Sehari, Petisi Baiq Nuril Tembus 45 Ribu Tanda Tangan

Baru Sehari, Petisi Baiq Nuril Tembus 45 Ribu Tanda Tangan

News | Senin, 19 November 2018 | 07:52 WIB

Rilis Paket Kebijakan Jokowi Berimbas ke Penguatan Rupiah

Rilis Paket Kebijakan Jokowi Berimbas ke Penguatan Rupiah

Bisnis | Senin, 19 November 2018 | 05:49 WIB

Presiden Diminta Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril Makmun

Presiden Diminta Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril Makmun

News | Minggu, 18 November 2018 | 18:30 WIB

Terkini

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

×