Heran Baiq Nuril Dipidana, Jubir Jokowi: Hakim Belum Paham Perma

Senin, 19 November 2018 | 22:16 WIB
Heran Baiq Nuril Dipidana, Jubir Jokowi: Hakim Belum Paham Perma
Baiq Nuril (Facebook)

Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Lena Maryana Mukti menduga ada kesalahan proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun.

Lena menilai kesalahan tersebut karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif," ujar Lena Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Lena menuturkan, seharusnya MA melakukan sosialiasi terkait Perma tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran aparat penegak hukum malah memproritaskan upaya proses hukum Nuril, ketimbang kepada pelaku pelecehan seksual.

"Kenapa tidak materi hukum pelecehan seksualnya itu yang diadili terlebih dahulu? Kalau memang ada pembuktian setelah proses hukum berjalan soal ini, dan baru kemudian ada kasus hukum lain, baru dinaikkan. Tapi ini kan terlihat sekali materi yang dipersoalkan itu pencemaran nama baiknya, bukan," ucap Lena.

"Kesannya ada viktimisasi terhadap korban. Itu menurut saya perlu hakim-hakim mengajari dan pahami betul yang namanya Perma itu," sambungya.

Untuk diketahui, perempuan berhijab ini dihukum karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, lebih dari 30 ribu orang meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada ibu Nuril melalui petisi change.org/amnestiuntuknuril

Baca Juga: Alexis Sanchez Jadi Target Transfer Solari di Real Madrid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI